Minggu, 11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Sosok & Opini Opini

OC Kaligis Pertanyakan KPK Mengenai Kasus Dugaan Korupsi Formula E

admin by admin
13 September 2022
0
OC Kaligis Pertanyakan KPK Mengenai Kasus Dugaan Korupsi Formula E

OC Kaligis

JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak baik sebagai praktisi hukum maupun sebagai akademisi, mempertanyakan dan sekaligus memberi masukan kepada KPK untuk kasus sangkaan korupsi Formula E.

Berikut ini pertanyaan sekaligus uraian yang disampaikan OC Kaligis kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Ketika perikatan business itu dibuat antara para pihak, Anies Baswedan menandatangani perikatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai gubernur.

Baca Juga

Kaitkan Penggeledahan Kantor Gubernur Jatim Dengan Anies, Ketua KPK Heran dengan Pikiran Rocky Gerung

KPK Pastikan Masih Selidiki Dugaan Korupsi Formula E

Anies dan Waketum NasDem Bantah Curi Start Kampanye Pilpres 2024

Yang pasti Anies sebagai gubernur ataupun kalau pernah bertindak dalam dunia usaha, perjanjian Formula E yang ditandatanganinya dengan pihak penerima maintenance fee, adalah pengalaman pertama bagi Anies.

Untuk itu Anies harus menggunakan jasa penasehat yang ahli dalam meng-review perjanjian tersebut.

“Kebetulan saya punya pengalaman sejak tahun 1980 membela, baik untuk perkara perkara aribitrase di luar negeri maupun di peradilan umum, bekerja sama dengan Lawyer lawyer asing disana,” ungkapny.

Untuk terlibat dalam perkara perkara di luar negeri, berkas perjanjian tidak sesederhana yang mungkin Anies beritakan ke Publik. Lima tahun saya membela di Guernsey melawan Bank Paribas.

“Mungkin berkas perkara perjanjian mulai dari due diligence sampai ke perjanjian pokok yang ada di arsip, memenuhi setengah gudang kantornya,” kata OC Kaligis.

Biasanya perjanjian business mulai dengan letter of understanding, preliminary agreement sampai kepada perjanjian pokok.

Karena Formula E memakai uang rakyat, maka sebelumnya harus dilakukan due diligence (Uji tuntas), feasibility study. (Teknik analisis yang digunakan untuk menilai kualitas dari faktor faktor sebuah proyek), termasuk uraian proyeksi keuntungan/manfaat/kegunaan proyek sampai tahun 2024, apakah Proyek mercu suar Formula E terbilang proyek untung atau rugi, karena proyek tersebut menyangkut uang rakyat.

Lalu mengapa Anies untuk penyelesaian sengketa harus memilih Arbitrase Singapura? Formula E menggunakan uang Negara tetapi penyelesaian sengketa ke Singapura.

Mustinya memakai hukum Indonesia, dan penyelesaian sengketa di Yuridiksi Indonesia. Bukankah kalau sampai terjadi sengketa di Singapura, penggunaan jasa Lawyer, Queen Counsel dan jasa jasa pengacara disana, butuh biaya lagi?

Katanya Indonesia untuk Indonesia, bahkan dipelantikan Anies sebagai gubernur, Anies mendeklarasikan saatnya pribumi berperan di bumi Indonesia. Lalu apakah arbitrase Singapura dikuasai oleh para pribumi ? Bukankah perjanjian Formula E, syarat dan ketentuannya berat sebelah, hanya menguntungkan pihak FEO?

Untuk uji tuntas Anies harus melakukan study banding dengan negara negara penyelenggara Formula E, yang konon hal ini baru dilakukan Anies, setelah ribut ribut anggota DPRD mempersoalkan proyek mercu suar Anies yang dikenal dengan nama Formula E. Dari informasi media, diberitakan bahwa penyelenggaraan Formula E di negara lain, biaya maintenance fee dan biaya biaya lainnya jauh lebih murah dari Formula E nya Anies Baswedan.

Lalu perolehan maintenance fee (fee pemeliharaan) sebesar 2,3 triliun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2024. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penerima maintenance fee tersebut. Bagaimana syarat dan kondisi pemeliharaan yang diharus dilakukan oleh si penerima Maintence Fee?

“Saya dan sahabat sahabat lawyer yang biasa berkecimpung memberi nasehat atau membuat perjanjian perjanjian perdata international, pasti paham bahwa untuk finalisasi satu perjanjian semacam perjanjian Formula E, membutuhkan keahlian, melibatkan ahli ahli analisis keuangan, ahli yang bisa memproyeksi keuntungan sampai” jelasnya.

Sekali lagi, karena dalam kampanye Pilgub Anies, Anies sama sekali tidak memperkenalkan proyek Formula E, pasti ada pihak yang membisikkan Anies untuk menjadikan Formula E, sebagai proyek Anies.

Perikatan business Formula E pasti sampai detik ini sama sekali tidak diketahui apalagi dimengerti oleh rakyat DKI yang memimpikan proyek rumah 0 persen sesuai janji kampanye Anies.

KPK perlu dalam penyelidikan dan penyidikan sangkaan dugaan korupsi Formula E melibatkan pihak pihak yang ahli meninjau ulang perjianjian Formula E yang memakai uang rakyat.

Mestinya sebelum menandatangani Formula E, Anies Baswedan meminta persetujuan DPRD selaku mitra kerja, bahwa biaya Formula E yang memakai uang negara, akan dimanfaatkan Anies yang katanya untuk kepentingan Rakyat DKI. Bukan membuat Perda Formula E setelah Formula E ribut dipermasalahkan DPRD.

Setelah Anies diperiksa 11 jam oleh KPK dengan entengnya Anies di depan publik membuat konperensi pers, akan keberhasilannya membuat terang kasus Formula E. Kembali Anies membela dirinya sebelum KPK sendiri menuntaskan pemeriksaan Formula E.

Wewenang Anies sebagai Gubernur untuk memakai uang negara dalam Proyek Formula E hanya sebatas waktu sampai dengan Oktober 2022.

Faktanya perikatan tersebut dibuat berlakunya sampai dengan tahun 2024, ketika Anies Baswedan tidak lagi menjabat gubernur, dan sama sekali tidak punya kapasitas lagi untuk memanfaatkan uang negara.

Artinya uang untuk pihak penerima, maintenance fee, komisi, uang garansi, pinjaman ke Bank, hanya dapat dilakukan sebatas masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur.

Lalu bagaimana DPRD menerima pertanggunganjawaban keuangan Anies Baswedan di bulan Oktober nanti di saat Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya?

Apakah penggunaan uang sampai tahun 2024 termasuk uang yang dipertanggung jawabkan, pada hal masa itu, Anies sama sekali tidak berwewenang lagi menggunakan uang negara, yang jelas uang itu diberikan kepada pihak FEO, dan semua yang terkait dalam perjanjian itu? Jelas unsur memperkaya orang lain, terpenuhi dari syarat pembayaran maintenance fee pasca Anies Baswedan bukan lagi gubernur DKI.

Lalu siapa lagi yang akan membayar hutang Anies kepada Bank sehubungan dengan apa yang dilakukan Anies sebagai debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian Formula E?

Pemeriksaan 11 jam dirinya, pasti akan mengungkap kesaksian Anies dalam skandal sangkaan korupsi Formula E. Mudah mudahan anggota DPRD lainnya kecuali PSI tidak ceroboh dalam menerima pertanggunganjawaban Anies sebagai Gubernur DKI.

Partai PSI yang menolak penggunaan anggaran oleh Anies Baswedan sampai dengan tahun 2024 membuktikan bahwa PSI tidak mau terlibat dalam konspirasi penggunaan uang negara oleh Anies Baswedan.

Plt pengganti Anies tidak otomatis terikat pada perjanjian Formula E, karena Plt bukan pihak dalam perjanjian tersebut, yang menguntungkan pihak FEO dan pihak terkait lainnya.

Seandainya PSI, PDI.P tidak mempersoalkan Formula E di DPRD DKI, pasti apa yang telah dibayarkan kepada pihak FEO dan mereka yang menerima uang rakyat tersebut, menjadi hak mereka menurut perjanjian.

Bukti bahwa dengan pemberian comitment fee yang kemudian “katanya” dikaji ulang, Anies Baswedan dalam kasus Formula E telah memperkaya pihak lain. Bukankah comitment fee telah disetujui Anies?.

Mengikuti cara cara penanganan korupsi oleh KPK selama ini, dari pemeriksaan 11 jam KPK terhadap Anies Baswedan, fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut telah cukup untuk meningkatkan status hukum Anies Baswedan dari saksi menjadi tersangka.

Mestinya dengan uang tersebut, Anies memenuhi janji kampanyenya, janji rumah 0 persen bagi rakyat miskin. Lalu bagaimana hasil audit Formula E? Katanya penyelenggaraannya pasti membawa keuntungan keuangan. Apa benar ?

Negosiasi ulang mengenai pemberian maintenance fee, bank garansi yang ditolak oleh pemegang hak bank garansi, berapa jumlah hasil renegosiasi pengurangan maintenance fee berapa komisi yang diterima pihak perantara dan biaya biaya lainnya yang sebelum kasus ini mencuat kepermukaan, tidak secara transparan diketahui publik.

Pasti jasa Lawyer yang mengreview perjanjian itu, bukan lawyer Pro Deo. Semuanya ini tentu termasuk pemakaian uang negara.

Berita Media khususnya Kompas setelah pemeriksaan Anies Baswedan diperiksa selama 11 Jam adalah berita yang memuji muji Anies seolah dengan kesediaannya diperiksa sebagai Gubernur, Anies Baswedan memberi tauladan yang baik dalam partisipasinya ikut memberantas korupsi.

Bukankah KPK telah sering memeriksa Menteri, para Gubernur dan petinggi lainnya, kecuali dalam kasus bail out wakil Presiden Boediono, yang dikenal dengan nama kasus Bank Century yang dipeti-eskan.

Di era reformasi, saya sebagai praktisi sudah sering mendampingi baik para menteri maupun Bapak Presiden Soeharto ataupun Presiden Habibie dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan. Tidak ada pernyataan dari mereka bahwa mereka akan membantu penyidikan atau membuat kasus menjadi terang benderang, karena memang panggilan oleh Kejaksaan ataupun KPK, wajib dihormati. Bila mangkir yang bersangkutan dapat dipanggil paksa.

Mungkin harapan Anies dalam bekerja sama dengan KPK untuk diperiksa selama 11 jam, termasuk permohonan Anies agar tidak dilibatkan sebagai saksi sangkaan perkara pidana Formula E.

Salah satu persyaratan (terms and conditions) Perjanjian Formula E tersebut, penyelenggaraannya dilakukan di Monas. Kecerobohan Anies mengenai lokasi awal di Monas terbukti, karena hal itu dilakukan Anies tanpa membicarakan lokasi tersebut dengan pihak terkait yang mengatur pemakaian monas sebagai lokasi untuk tujuan lain termasuk ajang balap. (Dom)

Tags: Anies BaswedanFormula EOC Kaligis
ShareTweet

BERITA LAIN

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum
Werita Terkini

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

by Redaksi
11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi
Werita Terkini

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

by Redaksi
9 Januari 2026
Next Post
Audiensi Dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung Ajak Penegak Hukum, Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Audiensi Dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung Ajak Penegak Hukum, Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026
Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

8 Januari 2026
Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

8 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022