
DETEKSIJAYA.COM – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SD (48), warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) diamankan petugas gabungan Polres Kediri dan Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini lantaran diketahui menjadi dalang di balik produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di seluruh Pulau Jawa.
Dari laporan dan rilis di Mapolda Jatim pada Kamis (3/11/2022), Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho yang didampingi Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto menjelaskan SD diamankan beserta 10 pelaku lainnya usai memproduksi uang palsu hingga miliaran rupiah.
SD dianggap berperan dalam mendanai pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu. SD bersama komplotan mencetak uang palsu mulai Maret hingga April 2022, nominalnya yang tercetak sudah sekitar Rp 2 miliar. Uang itu, Rp 1,2 miliar sudah tersebar ke masyarakat dan Rp 800 miliar diamankan pihak berwajib.
Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan BRI di wilayah Kediri yang menemukan uang palsu hingga Rp4 juta.
“Langsung kami tindak lanjuti. Mulai 14 Oktober hingga 1 November, kami amankan 11 orang tersangka, dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan orang yang mendanai produksi uang palsu ini,” kata Agung.
Agung menerangkan, 11 orang tersangka itu diamankan di berbagai daerah. Baik di Kediri, di Jawa Tengah, dan juga di Jakarta. Pengungkapan bahkan dilakukan hingga ke tempat produksi uang palsu di Cimahi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan tersebut, Agung menyebutkan, ada sebanyak 55 barang bukti yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Baik uang palsu siap edar maupun masih berukuran plano, hingga lima mesin cetak berukuran besar yang dipakai untuk mencetak uang palsu.
Adapun 11 orang tersangka yang ditangkap yakni M (52) warga Kediri, HFR (38) warga Makassar, ABS (38) warga Karanganyar, DAN (44) dan R (37) warga Tasikmalaya, W (41) warga Pekalongan, S (58) dan S (52) warga Bogor, S (47) warga Jawa Tengah, FF (37) warga Banten, dan SD (48) warga Grobogan.
“Mereka memiliki peran berbeda-beda,” katanya.
Tersangka SD (48), berperan mendanai pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu. Dalam menjalankan aksinya, lanjut Agung, modusnya uang asli ditukar dengan uang palsu yang jumlahnya dua kali lipat.
“Transaksi penukarannya itu satu banding dua. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak lebih dari Rp800 juta uang palsu. Rp405 juta di antaranya sudah siap edar, Rp402 juta sisanya sedang proses cetak.
“Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang,” ujar Agung. (Red-01)












































