
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pajak merupakan unsur vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, sistem hukum perpajakan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan serius terkait dengan keadilan dan efektivitas penegakan hukum.
Farras Zacky Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang semester 6, menyampaikan pentingnya reformasi hukum pajak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya. Ia menyoroti bahwa di era digital, perkembangan teknologi dan transaksi internasional menuntut regulasi perpajakan yang lebih adaptif agar potensi penerimaan dari sektor digital tidak hilang.
Permasalahan utama yang harus mendapatkan perhatian adalah ketidakadilan dalam penerapan pajak. Selama ini, masyarakat kelas menengah ke bawah cenderung lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak, sementara kalangan berpenghasilan tinggi sering memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka.
Sebagai solusi, Farras mengusulkan reformasi hukum pajak yang menitikberatkan pada keadilan sosial dan kepastian hukum. Langkah ini meliputi penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan, pembentukan sistem perpajakan digital yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan edukasi masyarakat agar memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
Menurut Farras, pajak bukan hanya kewajiban finansial, melainkan juga bentuk partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, negara harus memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat meningkat dan terjaga.
Reformasi hukum pajak yang progresif dan berkeadilan ini menjadi kunci bagi terwujudnya pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. *Faras












































