
DETEKSIJAYA.COM – Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 mendatang. Hal ini dideklarasikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
“Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami yakin pikiran-pikiran dalam perspektifnya baik makro mikro sejalan dengan apa yang kami yakini. Kami titipkan perjalanan bangsa ke depan, insya Allah jika Anies terpilih nantinya pimpin bangsa jadi bangsa lebih bermartabat,” katanya.
Surya Paloh mengaku, sebelumnya pihaknya sudah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan untuk menentukan capres 2024 yang akan diusung Partai Nasdem. Lantas, dirinya pun secara tegas menyatakan Anies Baswedan akan diusung menjadi capres dari Partai Nasdem.
“Kenapa Anies Baswedan, jawabannya adalah why not the best,” ucapnya.
“Nasdem menghargai anak-anak bangsa yang mempunyai niat yang baik untuk mendarmabaktikan dirinya meminpin negeri ini. NasDem memiliki keyakinin untuk mencari yang terbaik dari yang terbaik,” pungkas Surya Paloh.
Soal pendamping, Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan untuk memilih calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya maju di Plipres 2024 mendatang.

Merespon hal itu, Anies Baswedan berharap agar diberikan kemudahan untuk menentukan pasangannya di Pilpres 2024 nanti.
“Termasuk tadi soal penentuan pasangan dan semuanya insya Allah diberikan jalan yang terbaik,” ujarnya.
Deklarasi Partai NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024 otomatis menggugurkan dua bakal calon lainnya, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebagai informasi, Partai NasDem tidak bisa sendirian mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024 karena terbentur syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).
Partai NasDem pada Pemilu 2019 hanya mendapat 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI. Sementara aturan pemilu mensyaratkan partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Untuk menyiasati aturan ambang batas pencalonan presiden tersebut, Partai NasDem mewacanakan membangun koalisi dengan Partai Kebangkitan bangsa (PKS) dan Partai Demokrat. (Red-01/*)












































