
DETEKSIJAYA.COM – Keluarga Korban dugaan penganiayaan yang menimpa seorang Ibu rumah tangga bernama RANI BINTI RINAN Warga Kampung Cigatel,Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Kini bisa sedikit bernafas lega, pasalnya pada Senin 11 Agustus 2025 Keluarga korban telah menerima surat SP2HP dari Satreskrim Polres Kabupaten Serang. Selasa, (12/08/2025)
Berdasarkan Laporan korban sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan Nomor : Lapdu/207/VI/2025/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN Tanggal 10 Juni 2025.
Menurut salah satu pihak keluarga korban bernama Yadi menjelaskan, Kasus Penganiayaan yang di alami korban berawal dari pemukulan yang di lakukan oleh terlapor RATIH PERMATA SARI alias Atit. Akibatnya korban mengalami luka lebam biru hitam di bawah mata sebelah kananya akibat dua kali tendangan yang di lakukan oleh terlapor, korban juga mengalami luka benjol di kepalanya dan pelaku juga menendang perut daripada korban,akibat kejadian tersebut korban tidak bisa beraktifitas secara normal beberapa hari akibat rasa sakit di matanya tersebut dan sempat suhu badanya tinggi dan meriang dan sempat di periksa ke Klinik Kesehatan.
atas kejadian tersebut korban langsung di bawa Ke RS Bhayangkara oleh keluarga untuk di lakukan Visum dan selanjutnya mendatangi Polres Kabupaten serang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pasca melaporkan, pihak korban merasa kecewa karena sampai sekarang pelaku belom juga di tangkap padahal saksi dan korban juga alat bukti sudah lengkap.
Kami dari pihak keluarga sudah berulang kali mendatangi Polres Serang untuk menanyakan perkembangan kasus dan meminta SP2HP nya, bahkan beberpa kali mencoba menghubungi pihak penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Serang Via telp dan WA, namun mereka beralasan sedang cuti dan keluar ruangan dan banyak perkara.
Menurut salah satu petugas polres Serang bernama Iwan yang berhasil di hubngi via Chat WA nya mengatakan bahwa perkara ini sedang dalam proses dan akan di naikan ke penyidikan, SP2HP akan segera di kirimkan,jelasnya.
Padahal Kapolri sering mengingatkan bahwa Polisi adalah untuk rakyat, Polri harus terus hadir memberikan Perlindungan bagi seluruh Lapisan Masyarakat Melalui Penegakan Hukum yang memenuhi rasa keadilan Masyarakat,
Tindak tegas Prilaku kriminalitas, sikap Arogansi Premanisme dan kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat secara profesional, Proporsional & Prosedural, Lakukan gakkum secara Responsif, jangan tunggu viral,Percepat penyelesaian perkara jangan sampai berlarut-larut, Lindungi Masyarakat Kecil dan Kelompok Rentan,Hindari perilaku negatif yang dapat menciderai rasa keadilan atau menurunkan kepercayaan publik.
Kami berharap kepada Kepolisian Polres Kabupaten Serang dan Jajaranya, khususnya Petugas yang menangani perkara ini tidak tembang pilih, jangan biarkan perkara ini berlarut larut yang akan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,kami hanya butuh keadilan dan kepastian hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas.
Semoga dengan datangnya Surat SP2HP ini kepada kami itu bisa menjadi bukti keseriusan aparat Kepolisian Satreskrim Polres Kabupaten Serang untuk segera bisa menetapkan pelaku menjadikan tersangka tersangka,ujarnya.












































