JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Selasa 24/205/022 Pukul 13.10 s/d Pukul 16. 40 wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan Perkara Perindo, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadiri Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT.PERINDO yang dihadiri oleh para Terdakwa dengan agenda persidangan sebagai berikut yaitu
Persidangan Atas Nama Terdakwa : RIYANTO UTOMO selaku Direktur PT. Global prima Sentosa.
Agenda Persidangan yaitu Pendapat Penuntut Umum atas keberatan terdakwa / penasihat hukum terdakwa :
Adapun Pendapat Penuntut Umum atas keberatan terdakwa / penasihat hukum terdakwa terhadap Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS -04/ RP.9/ 02/ 2022 dalam perkara nomor : 27/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Jkt.Pst yang intinya sebagai berikut
Menolak keseluruhan Keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa RIYANTO UTOMO.
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS -04/ RP.9/ 02/ 2022 yang telah kami bacakan pada persidangan hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa RIYANTO UTOMO.
Susunan Majelis Hakim :
- Toni Irfan, SH. (Ketua)
- Panji Surono, SH., MH (anggota)
- Sukartono, S.H.,M.H (anggota)
Panitera : Fakhri Bani HamidDalam Persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Sidang selesai dalam keadaan aman ditunda akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Dakwaan : Primair Pasal 2 (1) UU No.31 THN 1999 Jo pasal 55 KUHP, Subsidiar : Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 THN 1999 Jo Pasal 55 KUHP
Persidangan Atas Nama Terdakwa : SYAHRIL JAPARIN selaku Dirut Perindo Tahun 2015-2017.
Agenda Persidangan yaitu Pendapat Penuntut Umum atas keberatan terdakwa / penasihat hukum terdakwa terhadap Surat Dakwaan.
Adapun Pendapat Penuntut Umum atas keberatan terdakwa / penasihat hukum terdakwa terhadap Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS -05/ RP.9/ 02/ 2022 dalam Perkara nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Jkt.Pst yang intinya sebagai berikut
Nota Keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa Syahril Japarin terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara yang selayaknya dikesampingkan dan ditolak karena di luar dari materi keberatan atau eksepsi. Materi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan Nota Keberatan (eksepsi)
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan dihubungkan dengan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Syahril Japarin Nomor : PDS – 05/RP.9/02/2022 ditandatangani Penuntut Umum tanggal 14 April 2022, yang dibacakan pada tanggal 10 Mei 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat Dakwaan a quo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
Dengan berpedoman pada Berkas Perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP dan di depan persidangan atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Syahril Japarin dengan jelas menyatakan telah menerima Surat Dakwaan dan membenarkan identitas diri terdakwa serta menyampaikan telah mengerti atas apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan,
maka Surat Dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dimaksud. Susunan Majelis Hakim :
- Toni Irfan, SH. (Ketua)
- Panji Surono, SH., MH (anggota)
- Jaini Basir, SH., MH. (anggota) Panitera : Fakhri Bani Hamid
Dalam persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Sidang selesai dalam keadaan aman ditunda akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.Dakwaan : Primair Pasal 2 (1) UU No.31 THN 1999 Jo pasal 55 KUHP, Subsidiar : Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 THN 1999 Jo Pasal 55 KUHP
Persidangan Atas Nama Terdakwa LALAM SARLAM selaku Dirut PT. kemilau Bintang Timur Agenda Persidangan yaitu Pemeriksaan Saksi.
Dalam pemeriksaan saksi, terdakwa membenarkan keterangan para saksi adapun Saksi yang hadir dipersidangan sebanyak 4 (empat) orang. Susunan Majelis Hakim :
- Toni Irfan, SH. (Ketua)
- Panji Surono, SH., MH (anggota)
- Sukartono, S.H.,M.H (anggota)
Panitera : Fakhri Bani HamidDalam persidangan Terdakwa di damping oleh Penasihat Hukum. Sidang selesai dalam keadaan aman ditunda akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.
Dakwaan : Primair Pasal 2 (1) UU No.31 THN 1999 Jo pasal 55 KUHP, Subsidiar : Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 THN 1999 Jo Pasal 55 KUHP.
(Yus)











































