JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor
bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude
Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm
Olein, Dan Used Cooking Oil. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga
kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah
saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh
masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan
perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu
akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat
adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan
Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean
ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan
Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,”
tandas Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di
tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila
diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor
ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di
dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita
semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi
seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi.(rls/red).











































