
DETEKSIJAYA.COM – Komisi III DPR RI telah mengesahkan sembilan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 dan memilih Atnike Nova Sigiro sebagai ketua.
Ahmad Taufan Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan, pemilihan ketua seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal. Keputusan DPR memilih ketua Komnas HAM yang baru dinilainya bertentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya Pasal 8 Ayat 3.
“Di situ jelas tertulis pemilihan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam tata tertib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam rapat paripurna,” kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Taufan menyebut keputusan Komisi III DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
“Sesuai Paris Principles, semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A,” katanya.
Taufan mengatakan, keputusan DPR bisa dianggap sebagai intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Dari segi peraturan, disebutnya, DPR memang tidak berwenang memilih Ketua Komnas HAM.
Taufan menjelaskan, pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan lembaga lainnya seperti KPK dan KPU.
“Pansel (panitia seleksi) Komnas HAM itu berbeda dengan KPK atau KPU, di mana pansel dibentuk pemerintah. Tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh sidang paripurna Komnas HAM. Itu-lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK,” katanya.
Atas hal tersebut, Taufan meminta pemilihan ketua Komnas HAM yang baru mesti diulang, setelah Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada kesembilan Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027.
“Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih ketua dan wakil ketua (dua orang),” ujar Taufan.
“Di dalam sidang paripurna pertama kali, secara mufakat saya dipilih sebagai Ketua untuk 2,5 tahun. Setelah itu saya dipilih kembali untuk periode yang kedua 2,5 tahun. Dari dulu sejak UU 39 tahun 1999 berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sembilan komisioner Komnas HAM terpilih yang bakal mengawali masa baktinya mulai akhir 2022 nanti merupakan wajah-wajah baru.
Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing. (Red-01/*)












































