
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Sengketa kepemilikan lahan di pusat Jakarta kembali memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Raharja Mitra Familia, anak usaha dari PT Intiland Development Tbk, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun di atas lahan milik orang lain tanpa hak yang sah.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6/2025), kuasa hukum penggugat Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara, Hendro Saryanto & Partner, menyampaikan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas bidang tanah di Jalan Teluk Betung I dan Jalan Kebon Sayur, Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat, lokasi yang kini dibangun menjadi apartemen mewah Fifty Seven Promenade.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tergugat yakni SHGB Nomor 1452, 1453, dan 1455 tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, dasar legal pembangunan proyek apartemen tersebut dinyatakan cacat hukum.
“Dengan disebutkannya, Sertifikat Nomor 1452, 1453, dan 1455 tidak memiliki kekuatan hukum, maka dengan sendirinya, tergugat tidak memiliki bukti yang sah menurut hukum atas objek sengketa,” kutip Hendro dari halaman 146 putusan pengadilan.
Selain itu, lahan proyek seluas ±1,7 hektare yang menjadi akses utama keluar masuk kawasan apartemen ditetapkan dalam status sita jaminan oleh pengadilan.
Atas tindakannya, PT Raharja Mitra Familia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,49 triliun kepada penggugat. Gugatan ini menjadi salah satu kasus properti terbesar di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
“Tanah tersebut jelas milik klien kami, berdasarkan bukti otentik dan penguasaan turun-temurun dari keluarga Raden Harsa Nata Sastranagara. Kami heran BPN bisa menerbitkan SHGB di lokasi berbeda dengan objek yang disengketakan,” ujar Hendro kepada media.
Kuasa hukum juga menyesalkan proses banding oleh pihak tergugat yang dinilai janggal karena diputus dalam waktu kurang dari satu bulan, bahkan sebelum perkara secara resmi teregister dan ditentukan majelisnya.
Putusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penghuni dan pemilik unit Fifty Seven Promenade, proyek properti yang dikembangkan oleh konsorsium PT Intiland Development Tbk (36,63%), Reco Promenade Private Limited dari Singapura (33,40%), dan PT Galang Gema Pradana (29,97%).
Dengan dasar hukum pembangunan dinyatakan tidak sah, status kepemilikan unit apartemen kini dipertanyakan legalitasnya. (Ramdhani)












































