
DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberi penjelasan terkait rencana penerapan sistem ERP tersebut. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
“Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan,” ujar Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (12/11/2023).
Adapun, ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Syafrin menerangkan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
“Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” terangnya.
Syafrin menuturkan, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dia pun menargetkan pembahasan regulasi ERP tersebut bisa rampung tahun ini.

Untuk diketahui, merujuk pada draft Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), penerapan sistem ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana bakal menerapkan sistem ERP pada 25 ruas jalan di Ibu Kota, seperti di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jend S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jend A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan HR Rasuna Said.
Mengenai waktu pelaksanaannya, sistem ERP akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB. Adapun beberapa jenis kendaraan yang menjadi pengecualian dalam penerapan sistem ERP ini, adalah angkutan umum, sepeda listrik, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali atau selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Kemudian, berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. (Red-01/*)












































