Senin, 12 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penjual Obat Covid 19 (Actemra) Mendapatkan Keadilan

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2022
0
Penjual Obat Covid 19 (Actemra) Mendapatkan Keadilan

JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM– Jessie Hezron, S.H., M.H. dengan membawa bendera Dhipa Adista Justicia untuk memperjuangkan keadilan untuk (CL) dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2021, merasa puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara pidana nomor : Nomor 1019/Pid.Sus/2021/PNJkt.Brt. Sabtu (18/06/2022).

Terdakwa/Terpidana CL ini akhirnya memperoleh keadilan setelah 5 Bulan ditahan Penyidik Polres Jakarta Barat.

Pada Pertengahan tahun 2021 yang lalu, CL harus mendekam serta tidak lagi mendapatkan kebebasannya sebagaimana mestinya lantaran harus bersedia mempertanggung jawabkan, apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya yang diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Primair dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Baca Juga

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

Bahwa pada proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, CL selaku “TERDAKWA” yang didampingi oleh Kuasa Hukum yakni MARUSAHA, S.H., M.H., NICHO HEZRON., S.H., M.H. – IANSEN CHRISTIAN.,SH, JESSIE HEZRON.SH.,MH – JOHANES NAPITUPULU, S.H., BAMBANG CHRISTIANTO.,SH – HAFIZ ANDI SADEWO.,SH – YOHANNA CHRISTIEN BANEULI SIRAIT, S.H., M.H., telah dengan sangat maksimal dalam koridor hukum, dalam melaksanakan pembelaaan terhadap Charlen yang pada saat tersebut mengikuti persidangan secara online/daring dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Bahwa sebagaimana pokok dari permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh Charlen dengan tuntutan hukuman maksimal 10 Tahun denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 196 Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pada proses persidangan sebagaimana Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) tersebut, demi menguji kebenaran yang sebenarnya sebagaimana tujuan dari pada Hukum Acara Pidana yakni Tujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, atau mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, maka dalam menguji kebenaran sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka persidangan dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang juga menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan juga saksi-saksi fakta, serta Ahli dalam menguji setiap unsur-unsur dalam Pasal tersebut;

Bahwa yang menjadi menarik dalam perkara a quo dan tengah dihadapi oleh CL, Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menghadirkan Saksi Ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) POLRI selaku Kasubdit Kimia dengan latar belakang pendidikan Ahli adalah Sarjana Farmasi dan dilanjutkan dengan Pendidikan Apoteker, dengan tugas sehari-hari dalam melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Bahan Kimia yang belum diketahui dalam makanan, kosmetika dan bahan kimia produk industri laiinya;

Bahwa dalam keterangan Ahli DIAN INDRIANI, S.Si., Apt., di bawah sumpah pada salah satu point pentingnya yang kemudian dapat menjadi pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, adalah terutama pada keterangannya bahwasannya ahli dalam melakukan pemeriksaan kandungan isi zat obat yang terdapat dalam barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan, menerangkan lebih lanjut terhadap “Avigan Favipivavir” mempunyai kandungan obat yang berisi Favipiravir yang merupakan anti virus dan bermanfaat untuk mengatasi influenza;

Lebih lanjut diterangkan oleh ahli yang berlatar belakang Apoteker tersebut pada persidangan yakni Bahwa Azithromycin Dihydrate 500mg dan Zarom 500 Azithromycin Dihydrate mempunyai kandungan Azithromycin yang merupakan obat anti biotik yang bermanfaat mengobati infeksi karena bakteri; lanjutnya Bahwa Desrem Remdesivir mempunyai kandungan obat yang berisi Remdesivir yang bermanfaat untuk anti virus. Hal mana atas keterangan Ahli tersebut CL yang pada saat itu berstatus sebagai Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan-keterangan yang diterangkan oleh Ahli dari Bareskrim Polri tersebut;

Bahwa CL yang dituntut pada persidangan dalam perkara Pidana atas perbuatannya menjual obat “Actemra” sebagai obat yang dapat membantu menyembuhkan Covid-19, pada mulanya hanya berniat untuk membantu salah satu teman/kerabat Terdakwa yang dinyatakan poistif Covid-19;

Bahwa atas dasar niat baik dari pada CL tersebut, Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia yang dengan sunguh-sunguh dalam Nota Pembelaan tersebut dengan dasar dan tujuan semata-mata untuk menegakan keadilan sebagaimana adagium hukum Adagium, “Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan (Fiat Justitia Ruat Caelum)” kemudian dengan mengingat suatu adagium yang menjadi semangat penegakan Hukum, “Lebih Baik
Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah, Dari Pada Menghukum Seorang Yang Tidak Bersalah,” pungkasnya.

Maka dalam melakukan pembelaan pada persidangan terhadap Klien dengan tujuan sebagai penyeimbang dari sisi kami Penasehat Hukum, atas Tuntutan/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum Tentunya, Pledoi ini bukanlah sesuatu yang hendak membela kesalahan Terdakwa agar bebas di luar pertimbangan–pertimbangan hukum, tetapi suatu ikhtiar hukum agar sebelum Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan, telah mendapatkan penjelasan atau keterangan dari pihak Terdakwa, baik berdasarkan bukti – bukti dan segala sesuatunya atas perkara tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa. Pledoi ini adalah salah satu alat peradilan untuk membantu Majelis Hakim untuk sampai pada suatu keyakinan, dan dengan keyakinan ini kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara benar, adil dan baik bagi seluruh pihak.

Bahwa atas hal tersaebut Dhipa Adista Justicia dalam isi Nota Pembelaan Dan Kesimpulan pada isinya menyampaikan kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yakni hal-hal sebagai berikut;

Bahwa selama berjalannya proses persidangan tidak terbukti adanya unsur Niat/Sikap Batin (Mens Rea) dari Terdakwa, oleh karena Terdakwa hanya membantu orang tua teman/kerabat Terdakwa yang sakit dan memerlukan obat guna penyembuhan Covid-19, yakni Ibu dari Terdakwa – AHMAD IRFAN;

Bahwa tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwasannya obat tersebut merugikan orang lain, dalam arti Orang/Pasien yang mengkonsumsi obat tersebut mengalami penurunan kondisi fisik masalah kesehatan dan/atau cacat permanen. Sedangkan Fakta sebaliknya menunjukkan adanya efek yang menyembuhkan Orang/Pasien yang mengkonsumsi Obat tersebut menjadi sembuh sehingga terlihat adanya khasiat dari obat tersebut;

Bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun hal yang dapat membuktikan terkait kepalsuan Obat tersebut secara medis melalui prosedural pemeriksaan laboratorium yang dapat dipertanggung jawabkan; Bahwa terkait kelangkaan obat dan tingginya harga eceran obat Covid-19 di masyarakat sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut mengingat Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam sebagaimana KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, sehinga dalam hal ini seharusnya ada pengesampingan norma hukum positif terkait hal tersebut dalam konteks adanya alasan kondisi darurat dan kesehatan; Bahwa selanjutnya atas pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dan kemudian dengan memperhatikan Keadaan yang meringankan Terdakwa yang pada intinya Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:

“Menyatakan Terdakwa CL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Demikan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, hal mana diterima oleh Terdakwa dan juga Kuasa Hukum, hal mana mengingat Terdakwa telah menjalani masa tahanan selama proses hukum selama 8 bulan, sehingga pada saat putusan diucapkan pada 11 Maret 2022, beberapa hari kemudian CL dapat memperoleh kembali kebebasannya dan mengucap syukur, serta berterimakasih kepada setiap pihak yang telah membantunya,” pungkas Jessie Hezron, S.H., M.H. (Mus/J P)

ShareTweet

BERITA LAIN

Uncategorized

Kapolres Metro Jakarta Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Penghargaan

by Redaksi
31 Desember 2025
Uncategorized

Komnas HAM Diminta Tepati Janji, Kepastian Kasus Husain Kamal Ditagih Sebelum 13 Januari 2026

by Redaksi
31 Desember 2025
Next Post
KASAD Jenderal Dudung Beri Perhatian dan Ijinkan Pemkab Revitalisasi Cagar Budaya

KASAD Jenderal Dudung Beri Perhatian dan Ijinkan Pemkab Revitalisasi Cagar Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

11 Januari 2026
JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022