BEKASI|DETEKSIJAYA.COM – M. Rojak menjadi korban perkarapenipuan/ penggelapan yang dilakukan oleh rekannya di Ormas. Awal mula kejadian pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu, pelaku MH menawarkan unit kendaraan mobil CR-V warna hitam tahun 2012 kode plat RF dengan sistem pinjam pakai senilai 35 Juta.
Dikarenakan pelaku MH yang dikenalnya di sesama Ormas terus menawarkan kepada M Rojak unit kendaran mobil dengan sistem pinjam pakai, akhirnya korban mengajak pelaku bertemu di Jatimulya, Kabupaten Bekasi dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar
15 juta sebagai tahap pertama guna pengurusan pesan plat kendaraan pada tanggal 1Oktober 2020 sebagaimana permintaan pelaku. Lalu atas permintaan pelaku, Korban (M.Rozak-red) diminta menyelesaikan sisa pembayarannya 20 juta ditransfer dan tanpa menaruh curiga korban mentransfer uangnya pada 17/10/2022 ke rekening pelaku.
Setelah korban menyelesaikan semua pembayaran senilai 35 juta pelaku tidak juga pernah menyerahkan unit kendaraan yang dijanjikan, terang M Rojak kepada awak media pada Senin (4/4/2022).
Lanjut Rojak, Mengingat waktu yang terlalu lama pelaku tidak juga mampu menghadirkan unit kendaraan mobil kepada korban, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Kabupaten Bekasi 25 /08/2021 tercatat dengan nomor LP/B/1137/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Selama proses pemerikasaan kurang lebih hampir 7 bulan di Unit 5 Ranmor Polres Metro Kabupaten Bekasi perkaranya sudah masuk ditahap penyidikan sejak tanggal 23 Desember 2021, pemanggilan hingga dua kali terhadap pelaku sudah dilakukan oleh
penyidik, untuk terakhir kali tanggal 21/02/2022, namun pelaku tidak juga hadir. Imbuh Rojak.
Penyidik tidak profesional dalam penanganan perkara ini karena hingga saat ini tidak ada upaya jemput paksa pelaku oleh penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, penyidik kangkangi visi atau jargon POLRI PRESISI Kapolri, korban telah melaporkan indikasi kelalaian penyidik dalam penanganan perkara di Polres Metro Kabupaten Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya 10/03/2022 tercatat dengan nomor:PENG/195/III/HU12.8/22.
Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh Penyidik karena lambatnya
penanganan perkara di Polres Bekasi.
Ini saya lakukan semata-mata untuk meluruskan dan menjaga marwah POLRI dengan semangat POLRI yang presisi sesuai Visi Kapolri pungkas korban.
(CP/red)













































