
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Seorang penyintas genosida Rohingya, Khamal Husain, melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami dirinya dan keluarga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari perlindungan hukum dan kepastian hidup yang layak selama berstatus sebagai pengungsi di Indonesia.
Khamal, warga negara Myanmar dari etnis Rohingya, menyampaikan pengaduan secara langsung dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Ia menilai pemenuhan hak-hak dasar pengungsi, seperti keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum, belum berjalan optimal dan berlangsung dalam waktu yang berlarut-larut.
“Sebagai penyintas genosida, kami telah kehilangan rumah dan masa depan di negara asal. Kami berharap memperoleh perlindungan serta perlakuan yang manusiawi,” kata Khamal dalam keterangannya, Sabtu (20/12).
Selain melapor ke Komnas HAM, Khamal juga meminta klarifikasi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait peran dan tanggung jawab lembaga tersebut dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia.

Menurut dia, kejelasan informasi mengenai status dan penanganan pengungsi diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Ia berharap UNHCR dapat memberikan penjelasan terbuka dan solusi yang adil serta berkelanjutan sesuai mandat perlindungan pengungsi internasional.
Khamal juga mengirimkan surat pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Ia berharap DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan penghormatan terhadap hak-hak pengungsi.
“Kami berharap ada langkah konkret untuk menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi keluarga kami,” ujarnya.
Kasus ini menambah deretan persoalan kemanusiaan yang masih dihadapi pengungsi Rohingya, kelompok etnis yang selama bertahun-tahun mengalami kekerasan dan pengusiran di Myanmar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari UNHCR maupun DPR RI terkait pengaduan tersebut. (Ramdhani)












































