
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pada Selasa tanggal 29 November 2022, Dedi Subroto (Wiraswasta), Bahrain, S.H., M.H., (Advokat), YAYASAN PUSAT STUDI STRATEGIS DAN KEBIJAKAN PUBLIK INDONESIA atau dikenal dengan CENTRE FOR STRATEGIC AND INDONESIAN PUBLIC POLICY (CSIPP), yang diwakili Moch. Luqman Hakim (Ketua Yayasan), Khoirunnisa (Sekretaris yayasan), berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 24 November 2022 memberikan Kuasa kepada RUSDIANSYAH, S.H., M.H, IKHWAN FAHROJIH, S.H., ISKANDAR, S.H., M.H NIMRAN, ABDURRAHMAN, S.H., M.H., SUYANTO, S.H., M.H., ANDI KURNIAWAN, S.H., ARAZID, S.H., BUCHORY MUSLIM, S.H., ZAWAWI A RAHARUSUN, S.H., FAIZAL ARAFAT MARASABESSY, S.H., ALI AKBAR TANJUNG, S.H., MUHAMMAD QABUL NUSANTARA, S.H., HENDRAYANA, S.H., M.H. yang merupakan Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Rusdiansyah & Partners, mendaftarkan Permohonan Pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UndangUndang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa : “Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesaianya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in casu PASAL 10 AYAT (9) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM terhadap PASAL 1 AYAT (2) UUD 1945, PASAL 22 E AYAT (1), PASAL 22E AYAT (5), PASAL 1 AYAT (2) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945.
Melalui Kuasa Hukum, Pemohon menegaskan bahwa sebagai Pemohon yang merupakan rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dimana kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui Pemilu, maka seluruh Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum yang mana juga sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, memiliki hak konstitusional untuk terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin pada Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaiman ketentuan Pasal 22E Ayat (5), agar kedaulatan Pemohon secara penalaran yang wajar dipastikan akan terwujud dan tidak akan tercederai. Legal Standing Pemohon pun semakin diperkuat dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(1) Perorangan WNI.
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang.
(3) Badan hukum publik dan privat, atau
(4) Lembaga Negara.
Namun hak konstitusional tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung potensial tidak dapat diwujudkan akibat berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu. Yang mana Pasal a quo potensial dapat menyebabkan terjadinya gangguan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung potensial tidak terwujud Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin pada Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Adapun kerugian secara spesifik yang diderita Para Pemohon karena berlakunya Pasal a quo maka secara langsung atau tidak langsung potensial tidak terwujud Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin pada Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Seperti diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) 24 KPU Provinsi dengan jumlah komisioner sebanyak 136 orang akan berakhir pada tahun 2023 sedangkan 9 KPU Provinsi dengan 49 Komisioner pada tahun 2024. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, pada tahun 2023 akan ada 317 KPU Kabupaten/Kota dengan 1558 orang jumlah komisioner yang berakhir masa jabatanya dan pada tahun 2024 akan ada 169 KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dengan 980 jumlah komisioner.
Menurut Pemohon, bahwa dengan akhir masa jabatan KPU yang berbeda-beda berdampak pada hal-hal berikut :
(1) KPU RI akan mengelola 10 gelombang Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelolan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(2) KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan karena keberatan dengan proses atau hasil seleksi, bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(3) KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola tahapan Pemilu dan Pemiluhan Serentak Tahun 2024;
(4) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar kembali pada periode berikutnya akan terbagi focus untuk proses terpilih kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak masuk ke tahapan seleksi berikutnya akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan;
(5) Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib administrasi dalam tahapan Pemilu karena proses transisi Anggota KPU beririsan dengan tahapan krusial dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Karena itu, penataan desain rekruitmen anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota, seiring dengan diwujudkannya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pemilu-Pemilu berikutnya, maka rekruitemen Penyelenggara Pemilu in casu anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota juga harus mulai dibangun agar dapat dilakukan secara serentak, di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pemlihan. Bahwa keserantakan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan memangkas masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau memperpanjang masa jabatannya sampai tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 selesai.
Namun di satu sisi apabila keserentakan rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan memangkas masa jabatan, maka akan berdampak negative, yaitu:
a. Melanggar asas legalitas. Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah, maka pemangkasan masa jabatan sebelum 5 (lima) tahun melanggar asas legalitas.
b. Seleksi Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan pelaksanaan Tahapan Pemilu, sehingga potensial mengganggu jalannya tahapan Pemilu.
c. Siklus Seleksi Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun mendatang atau Pemilu Tahun 2029 dan seterusnya, potensial akan berada pada tahapan Pemilu. Hal ini bertentangan dengan ide dan gagasan untuk mewujudkan rekruitemen serentak pada masa Pre-Election atau sebelum masuk tahapan Pemilu untuk penataan penyelenggara Pemilu kedepannya.
d. Terjadinya pemborosan, karena Negara akan menanggung kompensasi atas gaji para Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dipangkas masa jabatanya, sementara di sisi lain Negara tetap menggaji para Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjabat/menjalankan tugas.
Disisi lain, bila keserantakan rekruitmen dilakukan dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai selesaianya tahapan Pemilu, maka :
a. Siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ) selama 5 tahun kedepan, tidak bertepatan dengan Tahapan Pemilu Tahun 2029 dan seterusnya.
b. Tidak melanggar asas legalitas terkait dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya selama 5 (lima) tahun;
c. Lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji double.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan objektif tersebut, maka cara yang paling maslahat untuk kepentingan penataan desain rekruitmen KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di masa depan adalah dengan mewujudkan keserentakan rekruitmen melalui pendekatan memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 dan tahun 2024 sampai tahapan Pemilu selesai, kemudian dilakukan rekruitmen secara serentak pasca tahapan Pemilu dan sebelum Tahapan Pemilu berikutnya dimulai.
Pemohon telah mengajukan bukti-bukti, antara lain Copy Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Copy UUD 1945, Copy KTP Pemohon I, Copy KTP Pemohon II, Copy Berita-Berita Medisa Massa tentang Peran Pemohon II dalam mendorong Pemilu Demokratis dan berintegritas, Copy Akta Pendirian CSIPP sebagai Pemohon II (Badan Hukum Privat), Copy Data KPU-RI tentang Seleksi Serentak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Copy PKPU Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Copy Bahan Presentasi KPU dalam Rapat Kerja Antara DPR RI dengan KPU Tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal, 6 September 2021, Copy Berita-Berita media mengenai kegiatan yang dilakukan oleh CSIPP (Pemohon III). Demikian Press Rilis atas Pendaftaran Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi ini kami buat, sebagai bentuk komitmen Pemohon sebagai warga Negara dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
(Press Rilis – Rusdiansyah & Partners)












































