
DETEKSIJAYA.COM – Permohonan penghentian berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Hari Wibowo SH, MH, atas 2 perkara pencurian dikabulkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana. Senin (10/72023).
Adapun dua perkara yang di RJ itu atas nama tersangka Niko Pardede dan tersangka Syahwal Lubis, yang masing-masing telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Menurut Fadil Zumhana, Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan RJ berdasarkan Perja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian berdasarkan keadilan restoratif.
Perkara tersebut telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidananya denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ujarnya.
Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelasnya
Selanjutnya, Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Selain itu Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakpus, Danang Dermawan menambahkan kedua tersangka terpaksa melakukan tindak pidana tersebut karena desakan ekonomi untuk membiayai anak dan istrinya sehari-hari.
“Tersangka terpaksa melakukan itu untuk biaya masuk anak sekolah dan biaya kebutuhan sehari-hari, karena tersangka bekerja serabutan di pasar.” tandasnya.(Ramdhani)












































