Minggu, 11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan dan Buat Sensasi Berlebihan Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2023
0
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Ist)

DETEKSIJAYA.COM – Menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa putusan tersebut adalah sensasi berlebihan dan memicu kontroversi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi,” ujar Mahfud di akun resmi Instagramnya pada Kamis (2/3/2023).

Mahfud mengatakan, penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri. Menurutnya, berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan Partai Prima sebagai sesuatu yang salah dan berpotensi besar untuk dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulisnya.

Mahfud kemudian menjelaskan, kalau sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN. “Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri,” lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, sengketa yang ada sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu, sedangkan keputusan pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata usaha negara (PTUN).

Dalam perkara ini, menurut Mahfud, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut. “Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi. Itu pakemnya,” jelasnya.

Mahfud pun menerangkan, kalau PN tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata. “Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tulisnya.

Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. “Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” katanya.

Mahfud meyakini putusan PN Jakpus itu tidak bisa dilanjutkan eksekusi. Ia menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Oleh karena itu, Mahfud kemudian mengajak KPU untuk melawan secxara hukum terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tutupya.

Melansir suara.com, pada kesempatan berbeda Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan PN Jakarta Pusat yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

“Ya, begini petama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)

Doli menegaskan, mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jika ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.

“Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” kata Doli.

Untuk diketahui, sebelumnnya dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk memvonis KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan PN Jakpus tersebut. (Red-01/*)

ShareTweet

BERITA LAIN

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum
Werita Terkini

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

by Redaksi
11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi
Werita Terkini

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

by Redaksi
9 Januari 2026
Next Post

Demi Raih WBK WBBM Kajari Jakarta Pusat Gelar Program Jaksa Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026
Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

8 Januari 2026
Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

8 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022