
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022 dan pencucian uang 2005-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting mengatakan, Majelis Hakim menilai keberatan terdakwa yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan usaha perkebunan terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP,” kata Kasi Intel, Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Untuk itu, majelis hakim meminta agar JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” lanjutnya.
Bani mengaku, atas putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari JPU.
“Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (Nando).












































