JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Pra peradilan (Prapid) tersangka kasus penipuan suntik modal bisnis alat kesehatan (alkes) Dyni Rahmawati.
Majelis hakim PN Jakpus, Saptono mengatakan penolakan gugatan Pra peradilan tersebut lantaran kasus penipuan suntik modal bisnis alkes sudah disidangkan.
“Kami tidak bisa memberi pertimbangan lebih karena dikhawatirkan suatu putusannya ambivalen atau ambiguambigu. Karena apapun alasannya, disini pihak pemohon adalah terkait dengan pokok perkara nomor 299/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst yang tedaftar di kepaniteraan dan sudah dibacakan dakwaannya,” Kata Saptono dalam sidang Prapid di PN Jakpus, Kamis (19/5/2022).
Saptono mengungkapkan, pihaknya harus menolak gugatan Pra Peradilan dikarenakan persidangan kasus penipuan suntik modal bisnis alkes sudah disidangkan berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dasar kami untuk memberikan suatu penetapan bahwa Prapid dianggap dinyatakan gugur adalah dengan dasar pada pasal 82 ayat 1 butir d,” Kata Saptono dalam sidang Prapid di PN Jakpus, Kamis (19/5/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Dyni Rahmawati, Ferry Juan mengaku, pihaknya mengajukan gugatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tangerang yang menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.
Ia pun mempertanyakan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak bertentangan dengan penerapan kliennya sebagai tersangka kepada majelis hakim.
“Permohonan Pra Peradilan kami berdasarkan satu putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang sudah inkrah, apakah nanti tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain,”ucap Ferry.
Menanggapi hal tersebut, Saptono mengatakan pihaknya masih dapat melakukan upaya hukum melalui eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi nanti dasar dari pembelaan kuasa hukum daripada terdakwa diawal daripada pemeriksaan setelah pembacaan daripada dakwaan. Disitu diberi kesempatan dari mulai yang namanya eksepsi kompetisikompetisi, kemudian absoluteabsolute dan relatif,” Ungkapnya. (Nando)











































