
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial MF dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Sobrani Binsar mengatakan, terdakwa dituntut menggunakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Sobrani di Kejari Jakarta Pusat, Jumat, (4/11/2022).
Ia mengaku, pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut lantaran ancaman hukuman yang dijatuhi putusan majelis hakim PN Jakpus jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sobrani menambah, acaman hukuman dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut paling ringan 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Namun telah diputus selama 4 tahun pidana penjara. Sehingga menurut kami masih dibawah ancaman minimum yang dimuat dalam ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mana ancaman minimal 5 tahun pidana penjara,” ungkapnya.
Ia mengaku, upaya banding tersebut dilakukan karena hukuman terhadap pelaku tidak sesuai dengan perbuatannya. Sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang dimana korbannya adalah anak di bawah.
“Kami sebagai JPU tentunya mewakili kepentingan negara yang hadir dalam tindak pidana perlindungan anak,” pungkasnya.(Nando)












































