
DETEKSIJAYA.COM – Polda Metro Jaya menyatakan sudah menerapkan aturan baru terkait persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di satpas SIM Jakarta dan sekitarnya. Adapun aturan baru dimaksud adalah mensyaratkan sertifikat mengemudi bagi warga yang ingin memohon SIM.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, sertifikat tersebut membuktikan bahwa calon pembuat SIM sudah memiliki keterampilan dalam berkendara.
“Tentunya sudah kita terapkan juga. Kalau ujian (SIM) itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ujar Latif kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

“Sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi dan memiliki keterampilan, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Oleh sebab itu, menurut Latif, sertifikat itu akan dijadikan sebagai syarat administrasi wajib bagi warga yang ingin memohon SIM. Dengan catatan, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
“Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Penerapan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat dalam memohon SIM sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan pada 8 Februari 2023.
Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a dijelaskan bahwa setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis ayat 3a.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, aturan itu bukanlah kebijakan baru. Akan tetapi, memang baru akan mulai diaktifkan secara nasional.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya,” ujarnya.
Yusri menyebut, adanya syarat sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas.
Ia juga berharap ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi pengemudi yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya. (Red-01/*)












































