JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Myanmar, Malaysia, Pekanbaru, dan Jakarta.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 44.074 gram (44 Kg) yang dikemas menggunakan bungkusan teh China.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal mengatakan, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dan mengamankan 1 orang pelaku.
“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” kata Pasma, Jumat (2 September 2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal selama dua pekan di daerah Pekanbaru Riau.
Kemudian di jalan Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, petugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) selaku kurir.
“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” terangnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 44 kg.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Pasma, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pelaku dijanjikan upah sekitar Rp 10 juta per transaksi yang berhasil dilakukan. Pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red-01)













































