
DETEKSIJAYA.COM – Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram dengan modus dicampurkan dalam cairan bensin, Rabu (10/5/2023).
Barang haram tersebut disimpan dalam galon besar, yang dikirim ke Indonesia dari Iran melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dengan rute tujuan Pelabuhan Cikesik, Pandeglang, Provinsi Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam melakukan aksinya. “Dengan cara tadi mencampur dengan bensin seolah mengelabui petugas bahwa ini adalah bensin namun ini sabu cair,” katanya di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Menurut Mukti, penyelundupan sabu cair dengan dicampur bensin merupakan modus baru yang ditemukan kepolisian. Dia menyebut, jika sabu cair yang dipadatkan menjadi kristal itu akan menjadi lebih banyak daripada berat awalnya.
“Jika ini (264,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dan dipadatkan, ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton,” ujarnya.
Mukti menyampaikan, pengungkapan berawalnya dari jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu cair yang diselundupkan melalui jalur laut oleh sindikat Iran.
“Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten,” katanya.
“Dikirimkan kepada seseorang di Pelabuhan Cikesik, Pandeglang, Banten,” sambung Mukti.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berkewarganegaraan Iran berinisial NB bin MS (32) yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten.
NB berserta barang bukti yang disita diamankan di Polda Jambi. Sementara satu rekan NB yang melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini, di antaranya lima jerigen plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Red-01/*)












































