
DETEKSIJAYA.COM – Tragedi Kanjuruhan merenggut lebih dari 100 korban jiwa. Peristiwa itu terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya, di akhir laga suporter Arema FC merangsek masuk ke dalam lapangan. Hal itu kemudian direspon oleh pihak Kepolisian dengan meenghalau dan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribune yang membuat situasi tak terkendali. Akibatnya, korban jiwa pun tak terhindarkan.
Buntut dari insiden tersebut, Polri akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan alat bukti yang cukup, saat ini ditetapkan enam orang tersangka.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan Polri adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur Polri.

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, untuk musim 2022 ini, Stadion Kanjuruhan ternyata persyaratan layak fungsinya menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 silam.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, tidak mengkordinir steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.
Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
“Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan. Terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Red-01)












































