JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Instruksi tersebut telah ditetapkan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 pada Selasa 13 September lalu.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengungkapkan, dengan penggunaan program alih mobil listrik, pemerintah dapat mengurangi jumlah impor BBM.
Menurutnya, langkah ini dapat menghemat devisa negara lebih dari Rp2.000 triliun.
“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” sebutnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pengambilan langkah ini sebagai upaya Presiden Jokowi melakukan transisi energi fosil ke energi terbarukan.
Selain itu, lanjut Moeldoko, transisi ke mobil listrik diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan subsidi BBM di APBN yang kian membengkak.

Untuk diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah, di antaranya, Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Dalam instruksinya (Inpres No.7/2022), Presiden Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dilakukan mengacu pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan mobil listrik di instansi pusat dan daerah didanai oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai tersebut. (Red-01)













































