
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa (9/12) dalam sidang terbuka untuk umum.
Melalui putusan Nomor 255/PID.SUS/255/PT DKI, majelis hakim yang diketuai Sri Andini dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting memutuskan untuk mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memperberat hukuman bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Andini saat membacakan amar putusan.
Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani atas perkara ITE terkait Reza Gladys. Dalam putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa Nikita terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan atau ancaman membuka rahasia untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Namun, majelis hakim PT DKI berpendapat lain. Menurut keterangan Humas PT DKI, Albertina Ho, majelis banding menilai kedua dakwaan jaksa—ITE dan TPPU—terbukti secara kumulatif.
“Terdakwa tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, namun juga TPPU,” ujar Albertina Ho dalam keterangannya.
Dengan demikian, hukuman bagi Nikita Mirzani dinaikkan menjadi 6 tahun penjara.
Pembacaan putusan berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum acara. PT DKI menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Ramdhani)












































