
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim PT Jakarta pada Jumat (19/12/2025). Majelis menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tertanggal 30 Oktober 2025, khususnya terkait lamanya pidana, jumlah uang pengganti, dan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp20.507.199.844. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” lanjut amar putusan majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tidak menjalankan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatannya. Bahkan, tindak pidana korupsi tersebut berawal dari perbuatan terdakwa yang kemudian menyeret pihak-pihak lain.
“Terdakwa merupakan motor terjadinya tindak pidana. Hingga kini belum ada upaya terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Di tengah keprihatinan atas kondisi keuangan negara, terdakwa justru berfoya-foya dari hasil penyelewengan keuangan negara,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya. (Ramdhani)












































