
DETEKSIJAYA.COM – PT. Lux Asia diduga telah menjual barang berupa alat cukur dengan merek classic series tanpa izin pemegang merek dari Direktur Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Menindaki hal tersebut, Pengusaha lokal Sandi Hakim asal Jakarta selaku pemegang hak merek Classic Series melaporkan dugaan tindak pidana tentang merek dan indikasi geografis ke setra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam laporan polisi nomor:LP/B/1534/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Sandi Hakim mempersoalkan penggunaan merek tersebut tanpa sepengetahuannya.

“Dan saya baru mengetahui di media online ada akun shopee “wahl official shop” pada 12 Maret 2023 yang menawarkan atau menjual produk merek saya tanpa izin,” kata Sandi Hakim saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Sebab menurut pengakuannya, merek classic series miliknya telah terdaftar dengan nomor: IDM000799710 di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI dan hingga kini masih berlaku selama 10 tahun, mulai sejak tahun 2019 hingga 2029.
Pengusaha asal Jakarta itu mengatakan saat ini, pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan (INDAG), masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek classic series tanpa izin.
“Pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan, hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek classic series tanpa izin,” akunya.

Informasi yang berkembang pihak Dirkimsus Indag PMJ telah memanggil petinggi PT Lux Asia berinisial RD dan LA. Dalam perkara ini, pihak Dirkrimsus PMJ menerapkan Pasal 100, 101,102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Selain itu, Sandy juga merasa heran merek classic series yang telah terdaftar di Dirjen HAKI malah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh perusahaan lain. Padahal merek miliknya diduga telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya. “Inikan benar-benar aneh,” tandas Sandi.
Sementara itu kuasa hukum PT. Lux Asia, Garry Kusumo saat dikonfirmasi wartawan mengenai permasalahan tersebut, pada Rabu (27/12/23) hingga berita ini ditayangkan belum merespons. (Ramdhani)












































