
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan norma konstitusional yang masih relevan dan harus dipertahankan. Meski demikian, pelaksanaannya dinilai belum optimal dan perlu diperkuat untuk memastikan perlindungan nyata bagi wartawan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
PWI hadir sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang sudah memberikan dasar hukum jelas bagi perlindungan wartawan. Namun dalam praktiknya, koordinasi dan pelaksanaan di lapangan masih sangat lemah,” ujar Munir dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dipahami sebagai kewajiban negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Menurut dia, perlindungan tersebut meliputi aspek keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman, seharusnya ada mekanisme yang cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” tambahnya.
Perlu Mekanisme Terpadu
PWI mencatat bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan Pasal 8 UU Pers bukan terletak pada redaksi pasalnya, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga yang seharusnya menjadi pelaksana perlindungan hukum bagi wartawan.
Untuk itu, PWI mengusulkan adanya mekanisme terpadu yang melibatkan Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta organisasi wartawan dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik. PWI juga menekankan pentingnya pelatihan dan pembinaan hukum serta penguatan etika jurnalistik di tingkat nasional.
Dalam sidang tersebut, PWI turut menyerahkan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi yang memuat enam pokok pikiran utama, antara lain:
- Pasal 8 UU Pers merupakan norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
- Perlindungan hukum terhadap wartawan adalah kewajiban negara.
- Perlindungan tidak identik dengan kekebalan hukum.
- Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat untuk efektivitas perlindungan.
- Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
- Negara wajib menjamin perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan bagi wartawan.
Komitmen PWI
Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi, pembinaan etika jurnalistik, serta pendidikan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia. Menurut dia, perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari mandat konstitusi.
“Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sidang uji materi tersebut juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebelum memasuki tahapan pembacaan putusan. (Ramdhani)












































