
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Selasa (13/1/2026). Rakernas digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Rakernas tahun ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan tidak hanya pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga pada pembangunan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
Sejumlah pejabat negara hadir sebagai narasumber secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan sejumlah poin strategis yang menjadi landasan kebijakan Kejaksaan pada tahun 2026.
Pertama, terkait arahan direktif Presiden RI dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta RPJMN 2025–2029.
Kejaksaan juga berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Kedua, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel. Dalam hal ini, Jaksa Agung menekankan penguatan Single Prosecution System guna menegaskan peran Jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara.
Selain itu, konsep Advocaat Generaal akan diimplementasikan melalui penyusunan master plan dan road map, serta penyeragaman penerapan hukum termasuk pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Ketiga, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur melalui fungsi pengawasan yang profesional. Integritas ditegaskan sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia, termasuk melalui integrasi data hukuman disiplin untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
Keempat, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan dalam menghadapi era baru penegakan hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, yang menuntut peningkatan pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum.
Kelima, penguatan sumber daya manusia dan institusi Kejaksaan. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil, serta menerapkan sertifikasi kompetensi guna membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan digitalisasi dan penertiban aset. Di bidang intelijen, Kejaksaan akan memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja seluruh bidang.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset dioptimalkan dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan. Pada bidang tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan moral dan integritas sebagai fondasi utama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung. (Ramdhani)











































