
JAKARTA, DETEKSIJAYA. COM – Pajak merupakan elemen penting untuk mendanai pembangunan di tingkat nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun, sistem hukum perpajakan di negara kita saat ini menghadapi sejumlah masalah serius yang berkaitan dengan keadilan dan efektivitas penegakan aturan.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Moh. Ilyas Habibullah, seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang sedang menjalani Semester 6. Ia menekankan pentingnya reformasi dalam hukum pajak untuk menyelaraskan dengan kebutuhan zaman dan mewujudkan keadilan sosial yang sejati.
Masalah ini muncul dalam konteks hukum pajak di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta berbagai peraturan lainnya. Di era digital saat ini, kemajuan teknologi dan transaksi internasional memerlukan regulasi perpajakan yang lebih adaptif agar potensi penerimaan pajak dari sektor digital tidak terabaikan.
Isu yang paling mendesak adalah ketidakadilan dalam penerapan pajak, di mana masyarakat dari kelompok menengah ke bawah umumnya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sementara individu berpenghasilan tinggi sering memanfaatkan celah hukum untuk menghindar dari kewajiban tersebut.
Sebagai solusinya, Moh. Ilyas Habibullah menyarankan agar dilakukan reformasi hukum pajak yang berfokus pada keadilan sosial dan kepastian hukum. Reformasi tersebut bisa dilaksanakan dengan memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan, menciptakan sistem pajak digital yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan pemahaman publik tentang hukum pajak agar mereka menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa.
Ilyas menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga merupakan bagian dari partisipasi aktif warga dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, negara harus menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan agar masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem ini.












































