
DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Irwan Cahya Indra kembali digelar majelis hakim yang diketuai Dominggus, di Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sidang yang rencananya akan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana batal dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan, dengan alasan yang tidak jelas.
“Mohon maaf majelis hakim, kami tidak jadi menghadirkan saksi ahli pidana,” kata Yuli, salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Irwan Cahya Indra. Senin (30/1/2023)
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa alasan kenapa saksi ahli tidak jadi dihadirkan. “Saksi tidak bisa datang yang mulia,” jawab Yuli dalam persidangan.
Ketidak hadiran saksi Ahli pidana yang akan diminta keterangan dalam persidangan oleh PH terdakwa yang disinyalir bisa jadi Bumerang untuk terdakwa, dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan ketua majelis hakim Dominggus meminta terdakwa untuk menerangkan kejadiannya sampai terdakwa dihadirkan ke persidangan dalam kasus dugaan tindakan pidana mengunakan surat palsu.
“Apakah terdakwa tahu perkara yang membawa terdakwa kepersidangan,” tanya ketua majelis hakim, Dominggus kepada terdakwa. “Saya tidak tahu, hanya persoalan interen saya di bawa kesini, ” jawab terdakwa Irwan.
“Tidak mungkin lah kalau terdakwa tidak tahu, pasti ada sebab musababnya, ” Ujar ketua majelis hakim Dominggus.
Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan yang mengatakan perbuatannya yang dilakukan bukan pelanggaran dan pengeluaran uang dari CV. Multi Casa (MC). Hal itu terjadi sekitar delapan kali dan di ketahui saksi Sylvia selaku direktur utama.

Pembenaran keterangan terdakwa tersebut sempat di pertanyakan majelis hakim karena bertentangan dengan keterangan saksi- sakai sebelumnya yakni saksi Ahli DR. Gunawan Wijaya, bidang kepercayaan bisnis, yang mengatakan Walaupun CV tersebut didirikan oleh suami dan isteri itu adalah dua pihak yang bersekutu saling berjanji.
“Pada saat Perjanjian itu, akan berbadan hukum dan perjanjian itu dituang menjadi anggaran dasar rumah tangga CV. Dan apa billa terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam mengunakan uang CV, walaupun telah di kembalikan dengan keutungan, tetap itu adalah pelanggaran keperdataan,” kata Ahli saat memberikan keterangan di persidangan.
“Tapi bukan berarti pelanggaran itu tidak bisa di anggap suatu tindak pidana. Terlepas dari hubungan suami istri, bila ada pelanggaran tetap suatu pelanggaran. Sesuatu perbuatan yang melanggar perjanjian yang di buat para pihak,” lanjutnya.
Selain itu ahli juga menegaskan, kalau memang perbuatannya itu memenuhi tindak pidana silahkan dilanjutkan, kalau tidak hubungan keperdataan.
Sedangkan dari keterangan saksi Sylvia Veronika Kosasi selaku direktur Utama, yang mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta pengeluaran uang dari CV. MK tampa sepengetahuannya saksi selaku direktur utama.
Menurut saksi Sylvia, setiap giro sudah ditandatangani direktur utama, tapi dalam bentuk blangko kosong, karena setiap pengeluaran uang dari CV. MK harus sepengetahuan saksi Sylvia selaku direktur utama.
Sedangkan keterangan terdakwa yang telah memenuhi semua akte perjanjian perdamaian nomor : 01 tanggal 4 Maret 2021 tersebut, tidak semuanya dilakukan terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Syelvia menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah menemuinya dan masih tetap berhubungan dengan wanita lain yang di sinyalir berinisial NL.
NL juga pernah di undang Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Juni 2021 untuk datang pada tanggal 18 Juni 2021 guna klarifikasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas kasus pemakaian surat dan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Irwan Cahya Indra. Namun terhadap panggilan guna untuk kepentingan penyidikan tersebut, tidak tertuang dalam BAP.
Sidang yang menarik perhatian pengunjung sidang dan awak Media ini akan di lanjutkan Senin pekan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ramdhani)












































