
DETEKSIJAYA.COM – Sidang kasus dugaan Tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Irwan Indra Cahya kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (9/1/2023).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi Hendra S.K, Adnan dan Kasim, saksi merupakan para pemegang Saham di PT. Catur Anugrah (PT. CA).
Menurut keterangannya saksi Hendra, dirinya mengenal terdakwa Indra sewaktu ada pameran komputer. Sepengetahuan Saksi terdakwa Irwan pendiri CV. Multi Kasa (CV. MK) dan juga sebagai pemegang saham di PT. Catur Anugrah.
“Dalam PT. CA pemegang saham adalah terdakwa Irwan, bukan CV. MK yang sahamnya masing-masing 25 persen,” Kata saksi Hendra dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus.
Saksi Hendra selaku direktur utama, PT. CA juga mengatakan, dirinya tidak pernah meminjam uang kepada CV. MK yang tampa sepengetahuan tiba-tiba ada uang masuk ke rekeningnya. Dan saksi juga tidak tahu mengapa ada tagihan utang kepada PT. CA.
“Saya tidak tahu tiba-tiba ada uang masuk ke saya dan saya juga tidak tahu kenapa ada tagihan tagihan di PT. CA,” Ujar Hendra dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam keterangan para saksi yang di periksa di persidangan, mengatakan semula mereka tidak tahu perkara terdakwa Irwan, mereka baru tahu setelah di panggil di Polda Metro Jaya sebagai saksi-saksi.
“Kami di panggil sebagai saksi karena adanya pengunaan uang dari CV. MK oleh terdakwa Indra,” kata para saksi dalam ruang sidang.
Sebelum menutup persidangan ketua majelis hakim Dominggus mengatakan perkara interen pribadi ini telah membuat kita semua jadi pusing. “Apakah para saksi pusing karena perkara ini, ” tanya hakim Dominggus kepada para saksi di persidangan. “Iya pak, sebenarnya ini perkara interen pribadi,” jawab saksi.
Seperti di ketahuan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Irwan Cahaya Indra didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat, sebagaimana di jerat pasal 263 KUHPidana. (Ramdhani)












































