
DETEKSIJAYA.COM – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia. Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi target dalam operasi ini, namun Korlantas Polri memastikan petugas tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Hal tersebut disampaikan Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Nugroho. “Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” kata Agung dalam keterangannya pada Rabu (28/9).
Tilang manual akan diganti menggunakan metode modern, yakni tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ada dua jenis ETLE, yakni statis dan mobile. ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi ini kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Agung mengungkapkan, nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian petugas juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor ‘dewa’ yang bukan peruntukannya.
Agung berpesan kepada para petugas kepolisian di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri, yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Kepada pengendara kendaraan bermotor diminta untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku
Berikut pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022 :
- Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang
- Melanggar bahu jalan
- Menggunakan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan dengan pelat dewa atau pelat dinas
(Red-01)












































