JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Surya Darmadi (SD) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kondisi kesehatan SD sempat menurun usai diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit sehingga Penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” Ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Tersangka SD didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang saat diperiksa di Gedung Bundar oleh tim Jaksa penyidik pada JAM Pidsus.


Ketut menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Adhyaksa, tersangka SD akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.
“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini,” Pungkasnya. (Nando).













































