
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Andhi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU,” kata Ali kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Ali menjelaskan, dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara (gratifikasi) itu, tim penyidik menemukan adanya indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, hingga kini tim penyidik KPK masih terus mendalami hal tersebut melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi maupun kegiatan penggeledahan.
“Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin kan sudah disita juga ya beberapa aset mobil-mobil mewah di sana,” ujar Ali.
Pada Selasa (6/6/2023), KPK sudah menggeledah rumah milik Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aset yang diduga dimiliki oleh Andhi. Selain itu, ia juga mengingatkan semua pihak terkait perkara ini agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” terang Ali.
Proses hukum terhadap Andhi Pramono berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian prosesnya ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan pada Senin (15/5/2023). Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, Andhi diduga terlibat transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 60,1 miliar.
Meski berstatus tersangka, Andhi belum ditahan namun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023). Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik. (Red-01/*)












































