
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (10/9/2025).
Kedua terdakwa, Awwab Hafidz selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor, didakwa atas dugaan pelanggaran dalam pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Arianto Dharma Putra, Direktur Operasional PT Position, yang memberikan kesaksian terkait hubungan antara PT Position dan PT WKS serta aktivitas tambang di wilayah yang menjadi objek sengketa.
Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, saksi Arianto mengakui bahwa PT Position pernah melakukan aktivitas di wilayah IUP PT WKM. Ia menyebut hal itu dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PT WKS, namun membenarkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut hanya mengatur penggunaan jalan angkutan, bukan aktivitas penambangan.

“Perjanjian itu hanya untuk konstruksi dan perbaikan jalan. Penggunaannya pun oleh kedua belah pihak,” ujar Arianto.
Hakim lantas menyinggung hasil pertemuan (minute of meeting) pada 13 Februari 2025 antara PT Position dan PT WKS, yang disebutkan dalam dakwaan. Dalam pertemuan itu, PT Position disebut mengakui telah melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT WKM.
“Kami melakukan penambangan karena sesuai kerja sama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” jawab Arianto.
Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, menilai kesaksian saksi Arianto hanya merupakan “narasi” yang tidak didasarkan pada fakta hukum. Ia menegaskan bahwa pemasangan patok yang dilakukan kliennya berada di wilayah IUP sah milik PT WKM, dan saat pemasangan dilakukan, disaksikan langsung oleh karyawan PT Position dan pihak kepolisian tanpa ada keberatan.
“Kalau memang lokasi itu milik PT Position, kenapa saat pemasangan patok mereka diam saja? Bahkan ada polisi dan tidak ada satupun yang menyatakan keberatan,” ujar Kaligis kepada wartawan seusai sidang.
Ia juga menilai bahwa pelaporan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang terjadi setelah PT WKM lebih dulu melaporkan dugaan penambangan ilegal oleh PT Position di wilayah IUP mereka.
“Justru PT Position yang masuk ke wilayah PT WKM dan melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ini seharusnya masuk pidana kehutanan,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, menyoroti proses hukum yang dianggap tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa laporan polisi dari pihak PT WKM terhadap PT Position justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara laporan dari PT Position langsung memproses dan menetapkan dua karyawan PT WKM sebagai tersangka.
“Yang lucu, mereka yang merambah hutan, menebang tanpa RKT, tapi justru klien kami yang dipidanakan. Padahal klien kami hanya menunjukkan titik patok,” kata Rolas.
Ia menambahkan, pembukaan lahan yang dilakukan PT Position telah merusak kawasan hutan secara masif. “Mereka membuka sepanjang 10 sampai 12 kilometer, lebar hingga 100 meter, kedalaman 15 meter. Itu jelas bukan kegiatan perbaikan jalan biasa,” ujar Rolas.
Menurutnya, kasus ini semestinya ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan oleh Bareskrim Polri.
Para kuasa hukum menekankan pentingnya asas kehati-hatian (prudent) dalam proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat hukum karena tidak didahului dengan proses penyelidikan yang memadai.
“Ini pelanggaran terhadap asas due process of law. Proses penyidikan harusnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan berdasarkan dugaan sepihak,” tegas Kaligis.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa, yang kemungkinan berasal dari jajaran PT Position. Pihak kuasa hukum PT WKM berharap kebenaran akan terungkap secara objektif di persidangan. (Ramdhani)












































