
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI), Senin (29/12/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa Lia Hertika Hudayani, yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 34,51 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji ini, Lia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait klaim kerugian negara sebesar Rp 34,51 miliar yang dikaitkan dengan BNI Cabang Jakarta Kota dan BNI Cabang Daan Mogot.
“Sejak awal, konstruksi dakwaan dan tuntutan JPU tidak jelas. Tidak pernah diuraikan secara tegas apakah kerugian negara tersebut berasal dari debitur yang diproses terdakwa atau justru dari debitur lain,” ujar Erdi usai sidang.
Menurut Erdi, keterangan saksi ahli audit, Suprayogie, justru menunjukkan bahwa peran terdakwa sangat terbatas. Dalam persidangan, saksi ahli menyatakan bahwa terdakwa hanya memproses 26 debitur di BNI Jakarta Kota, dan dari total 127 debitur yang disebut dalam perkara, tidak ada satu pun yang diproses langsung oleh terdakwa.
Erdi juga menyoroti bahwa proses administrasi kredit telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pelaksanaan on the spot (OTS) yang dilakukan bersama penyelia dan Wakil Pimpinan Cabang (Wapinca).
Sementara itu, terkait kredit di BNI Cabang Daan Mogot, Erdi menyebut seluruh debitur merupakan debitur referal atas nama Sansan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan ahli audit internal, terdakwa tidak melakukan interaksi langsung dengan para debitur tersebut.
“Atas dasar fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kerugian negara terjadi akibat perbuatan terdakwa,” kata Erdi.
Ia pun meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan dan tuntutan JPU serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (Ramdhani)












































