JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan kasus pemalsuan data dalam mengajukan kredit di Bank BRI Cabang Cijantung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Siswo Sujanto secara virtual.
Siswo Sujanto mengatakan, dalam lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan mengelola keuangan negara harus menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi didalam institusi didalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ataulah institusi korporasi pada umumnya, disana ada aturan baku, yang dituangkan atau dibakukan yang kita kenal good corporate governance itu sebagai acuan utamanya,” ucap Siswo dalam Keterangan di PN Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Ia mengaku, para pejabat yang didalam lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara harus patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
Jika aturan tersebut tidak dijalankan, lanjut Siswo dan menyebabkan adanya suatu masalah dalam keuangan negara, maka dapat dikatakan tidak menjalankan aturan yang sudah ada.
“Apa bila dia tidak mengikuti peraturan tersebut, maka telah melanggar kaidah-kaidah baku sebuah korporasi sehingga dengan demikian,” ungkapnya. (Nando)













































