
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Perkara bernomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 itu menyeret empat nama: Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang hingga kini berstatus buron. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp34,51 miliar.
Pada agenda pemeriksaan saksi ahli, jaksa kembali menghadirkan dua ahli yakni Suprayogi, pengawas internal audit di salah satu BUMN, serta Dr. Hernot F. Makawimbang, konsultan hukum keuangan negara yang memberi keterangan melalui sambungan daring.
Penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, menilai pemeriksaan internal BNI yang menjadi dasar penyidikan tidak dilakukan secara menyeluruh. Ia menyebut audit internal hanya menyalin temuan sebelumnya tanpa verifikasi ulang yang mestinya dilakukan sebagai standar pemeriksaan profesional.
“Tidak ada pengulangan terhadap hasil laporan atau hasil review yang menjadi dasar kesimpulan,” ujar Erdi dalam persidangan.
Ia mempertanyakan dasar auditor dalam meyakini adanya penyimpangan, mengingat dokumen audit dinilai tidak menunjukkan proses verifikasi objektif.
“Bagaimana kita bisa meyakini kesimpulan jika fitur atau proses yang menjadi dasar pemeriksaan itu sendiri tidak pernah dilakukan secara langsung?” katanya.
Selain itu, Erdi menilai penggalian informasi oleh auditor terbatas dan tidak sesuai lingkup pemeriksaan. “Ada beberapa penyaring dan pemutus yang melakukan penggalian informasi, tetapi tidak mencerminkan standar profesional,” tegasnya.
Menanggapi keberatan kuasa hukum, saksi ahli Suprayogi menegaskan bahwa pemeriksa internal bekerja sesuai standar audit yang berlaku, yakni berdasarkan dokumen yang tersedia tanpa harus mengulang keseluruhan proses bisnis.
“Kesimpulan audit dapat ditarik meskipun tidak seluruh proses diulang,” jelas Suprayogi.
Ia juga menyebut auditor tetap melakukan pendalaman informasi dari berbagai pihak dan tidak terbatas pada satu sumber.
Usai sidang, Erdi Surbakti kembali menyoroti ketidakpastian mengenai keaslian berkas audit, bahkan menurutnya ada pengakuan dari auditor bahwa mereka tidak dapat memastikan apakah dokumen tersebut asli atau salinan.
“Kalau kita belum bisa memastikan di mana berkas audit yang dimaksud, dan auditor juga tidak bisa memastikan keasliannya, maka hakim harus lebih tegas memastikan proses peradilan yang objektif,” ujarnya.
Ia juga menilai auditor menarik kesimpulan prematur terkait status perjanjian kredit yang menurutnya masih menyisakan persoalan.
Di luar itu, Erdi menduga bahwa permasalahan kredit bermasalah di BNI tidak hanya terbatas pada perkara ini.
“Nilai Rp37 miliar ini saja sudah seperti ini. Jangan-jangan ada ratusan triliun lain yang bermasalah. Jadi BNI harus diaudit secara objektif,” katanya.
Erdi juga mempertanyakan apakah seluruh objek perkara telah masuk dalam perhitungan kerugian negara.
“Membicarakan perusahaan itu tidak bisa parsial. Tadi kami tanya apakah ini sudah menjadi bagian kerugian, dan itu belum bisa dijawab,” ungkapnya.
Penutup, Erdi meminta majelis hakim memastikan seluruh bukti dalam perkara ini diuji secara transparan dan profesional.
“Harapan kami, bukti-bukti terkait kerugian ditunjukkan secara jelas sehingga persidangan berorientasi pada objektivitas dan profesionalisme,” pungkasnya. (Ramdhani)












































