
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harnowo Susanto (PPK SMP), Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.
Menurut Roy, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan disebut telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, yang didasarkan pada kajian teknis serta regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar Roy usai persidangan.

JPU juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum pengadaan dimulai, para prinsipal telah diundang dalam pertemuan daring oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kapasitas produksi.
Roy menyebut indikasi monopoli terlihat dari dua aspek. Pertama, persyaratan sistem Chrome Device Management (CDM) yang wajib dimiliki perangkat sehingga membatasi kompetisi. Kedua, dugaan pengkondisian harga, di mana harga ditentukan penyedia dan cenderung tinggi karena adanya kepastian penyerapan oleh proyek pemerintah.
Lebih lanjut, JPU menyatakan sistem pengadaan tersebut diduga melibatkan peran para terdakwa, antara lain Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini berstatus buron dan masuk daftar Red Notice.
“Korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” kata Roy.
Terkait keterangan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan Chromebook, JPU menyebut seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. Ia juga menegaskan keterangan para saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan.
“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” tutup Roy. (Ramdhani)










































