SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Mugito di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2022/PN Sda Wanprestasi akan dilanjutkan sidang kedua minggu depan . Sidang atas nama tergugat Yeni warga Banjarbendo, terkait masalah yang melibatkan paman dan keponakan.
Tim Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners yang diwakili Radian Pranata Dwi Permana , SH usai sidang pertama kepada Deteksijaya Selasa (17/5/2022) mengatakan , sidang ditunda , mungkin karen ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan dikarenakan masih cuti.
Untuk sidang agenda Minggu depan masih mediasi,dan klien Yeni,memang menurut pengakuan dan setahu dirinya tidak mengetahui semua masalah hutang piutang ini almarhum ayahnya(Misnan).
“Kita ikuti prosedur persidangan. Hingga sidang kedua Minggu depan.Terkait BPN tidak hadir bisa dijelaskan?Kalau BPN berhubungan dengan tanah otomatis dia (BPN.red)ikut andil,dalam artian kena awu angetnya mas,”imbuh Radian Pranata.

Ditempat terpisah, Yeni (36)warga Kelurahan Banjarbendo, Banjar Poh RT 15 RW 06 Kecamatan Sidoarjo Kota,dikonfirmasi duta co usia sidang pertama gugatan atas dirinya mengatakan, orang tua saya punya hutang atau tidak saya tidak tahu sama sekali.
“Dan memang kenyataannya saya tidak mengetahuinya apa almarhum bapak saya punya hutang atau tidak, hingga ada gugatan dari paklek (paman) Mugito,”tutup Yeni.Dn













































