
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama tiga tahun penjara.
Terdakwa berinisial KM diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial MM selama sembilan bulan sejak bulan Januari 2021 sampai bulan September 2021.
“Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa KM terhadap saksi korban MM itu dimulai dari bulan Januari 2021 sampai dengan tertanggal 22 September 2021 di Apartemen Graha Cempaka Mas block C lantai 15 nomor 1, RT 004 RW 008 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno, Kamis (27/10/2022).
Terdakwa KM menikah dengan korban pada tahun 2001 di salah satu kota di India dan sudah dikaruniai dua orang anak laki-laki.
Sudarno mengatakan, korban pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri selama satu hari penuh dengan cara dipukuli.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban MM dipukuli dari pagi, siang, sore sampai malam menggunakan tangannya,” Ungkapnya.
Selain kepada isterinya, KM juga diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga mengalami depresi berat. Bahkan anak pertamanya tersebut sempat melakukan percobaan bunuh diri.
“Bahwa anak saksi korban yaitu saksi CM merasa terlalu diintimidasi oleh terdakwa KM hingga saksi CM mengalami depresi berat sampai pernah melakukan tindakan percobaan bunuh diri dengan berusaha memotong nadinya beberapa kali dengan pisau,” Ucap Sudarno.
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa dituntut tiga tahun penjara menggunakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap KM dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa agar tetap ditahan,” Ucapnya.
Sementara itu, terdakwa KM membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya. Ia mengaku dirinya tidak pernah melakukan kekerasan kepada anak dan istrinya.
“Saya sangat sayang sama anak dan family, saya nggak pernah buat apapun buat mereka seperti kekerasan, nggak ada sama sekali,” Ungkap Terdakwa usai menjalani persidangan.
Ia menilai ada sandiwara antara anak dan istrinya untuk menjerumuskannya kedalam penjara. KM mengaku, anaknya CM pernah menita uang kepadanya sebanyak 3 miliar dan untuk istrinya 5 miliar.
“Saya udah pernah jelaskan waktu itu, anak saya ancam saya. Dia minta sama saya 3 miliar buat dia kalau nggak dia bayar saksi buat ibu punya KDRT dan buat Ibu sendiri dia minta 5 miliar,” Ucap KM
Selain itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Martareja menilai, tuntutan JPU tidak masuk akal. Ia menilai pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya tersebut tidak sesuai.
“Kalau kita liat, tuntutan pasal itu kan tidak tepat untuk klien kami. Kalaupun dipaksakan, ini dianggap terbukti, itu lebih tepat pada ayat 4 nya,” Ucap I Gede usai sidang pembacaan tuntutan JPU.
Ia menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan korban mengalami luka memar. Bahkan ia menilai ada rekayasa antara anak dan Ibunya untuk menjerumuskan kliennya tersebut.
“Kalau dugaan kami, kelihatan ini rekayasa karena hubungan mereka ini kan tidak baik,” Ungka I Gede.
I Gede menambahkan, pada tanggal 22 September 2021, korban dijemput oleh pihak kepolisian bersama keluarga korban dari Apartemen Graha Cempaka Mas block C lantai 15 nomor 1.
Namun, lanjut I Gede, tidak ada satupun saksi yang melihat kondisi korban mengalami luka kekerasan.
“Tidak seperti dibilang dalam tuntutan Jaksa tadi. Sampai menderita tidak bisa bergerak, susah makan. Dia turun dari atas ke lantai bawah dengan gagahnya. Ketemu sama satpam dibawah, bicara sama satpam dibawah mukanya mulus,” Pungkasnya. (Nando).












































