JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dewa Ketut Kartana yang menyidangkan Kasus penipuan Bank Sinarmas mempertanyakan status tahanan terdakwa Rosmala.
Hal tersebut ditanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ibu status tahanannya apa?,” tanya Dewa di Ruang Sidang Sujono, PN Jakpus, Senin (19/9/2022).
Kemudian terdakwa Rosmala yang merupakan General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa mengaku bahwa status tahannya merupakan tahanan kota.
“Tahanan kota yang mulia,” ucap terdakwa menjawab pertanyaan Hakim Dewa.
Sementara itu, status tahanan terdakwa berdasarkan surat perpanjangan pertama oleh PN Jakpus nomor -/pen.pid/IV/2022/PN.Jkt.Pst status terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam sidang tersebut, Hakim mengingatkan JPU untuk tidak merubah jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan. Ia mengingatkan agar mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.
“JPU jangan mengubah jadwal yang sudah ada. Ini masa penahanannya sampai tanggal 8 Oktober,” ungkap Dewa.

Sementara, dihari yang sama, saat dikonfirmasi, JPU, I Gede Eka mengaku terdakwa sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan. Penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim PN Jakpus.
Ia mengungkapkan pengalihan tahanan tersebut merupakan kewenangan hakim selama proses persidangan berlangsung.
“Itu kewenangan hakim, karena sudah sidang kewenangan Hakim,” ucapnya saat di konfirmasi.
Ditempat lain, Humas PN Jakpus, Dariyanto saat dikonfirmasi mengaku, tidak ada surat penetapan pengadilan terkait dengan pengalihan tahan terdakwa tersebut menjadi tahanan Kota.
“Kalau tidak melakukan penahanan itu, tidak ada penetapan penahanan, sehingga tidak bisa dilihat apa pertimbangannya,” ucap Dariyanto.
Dariyanto mengaku, pengalihan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Itu kewenangan Majelis sepenuhnya. Kemungkinan Majelis memandang terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi, atau lebih baik tidak di tahan daripada di tahan, karena demi keutuhan rumah tangga, dll,” ungkap Dariyanto. (Nando)













































