
DETEKSIJAYA.COM – Sudah delapan bulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, berkas perkara Umar Bagil belum juga dilimpahkan oleh Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah yang dialami oleh peyidik dalam menangani kasus tersebut. Namun ia mengaku, berkas perkara Umar Bagil belum juga dilimpahkan ke JPU karena masih ada bukti yang harus dilengkapi.
“Sudah saya cek. Sejauh ini tidak ada masalah, masih berjalan. Belum dilimpahkan karena berkas belum lengkap,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Komarudin mengaku, sejak ditetapkannya Umar Bagil sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Ia menjelaskan, tidak ditahannya tersangka sudah sesuai dengan pasal 21 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dari awal yang bersangkutan tidak di tahan. Diatur dalam KUHAP. Silahkan baca tentang penahanan,” jelasnya.
Di hari yang sama, Kepala Unit Harta Benda (Kanit Harda) Polres Jakarta Pusat, Niluh mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukannya terhadap Umar Bagil merupakan petunjuk dari JPU pada bulan September 2022.
Niluh mengaku, Umar Bagil ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk JPU pada saat peyidik Polres Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka I Nyoman Sugiartha. Pihaknya saat ini masih melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU.
“Terkait dengan Umar Bagil kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan saat menyidik tersangka Nyoman. Selanjutnya berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan hasil penelitian Jaksa, ternyata banyak petunjuk yang mesti dipenuhi (p 19),” ungkap Niluh saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah melengkapi berkas perkara tersangka sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Sebelumnya, untuk diketahui, tersangka yang sama dalam kasus tersebut, I Nyoman Sugiartha telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 19 Januari 2023. (Nando)












































