JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Permainan pinjam data atau pemalsuan data guna mendapatkan keuntungan pribadi sudah sering terjadi di Bank BRI. Hal itu dapat dilihat dari dua perkara dengan modus yang sama di tubuh Bank BRI yang ditangani oleh Kejaksaan.
Kasus kredit Bank BRI Cabang Cijantung yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan kasus kredit fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan modus yang sama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus) kembali menyidangkan perkara kasus Kredit Fiktif Bank BRI cabang Cijantung dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu 20 Juli 2022.
Saksi yang dihadirkan merupakan mantan pimpinan BRI Cabang Cijantung Jakarta Timur, Danu Suseno yang memberikan keterangan terkait dengan terdakwa Revan Jani yang merupakan mantan anak buahnya sebagai Mantri di kantor unit BRI yang pernah ia pimpin.
Danu mengatakan, pemberian kredit kepada para calon debitur yang datanya dipalsukan tersebut tidak pernah ia verifikasi.
“Itu kesalahan saya pak hakim. Saya tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi setiap dokumen, karena ada target dari perusahaan untuk mendapat reward,” ucap Danu mengakui kesalahannya.
Kemudian, lanjut Danu, masih ada sekitar 55 data calon debitur yang datanya dipalsukan oleh terdakwa Revan Jani tidak memiliki kegiatan usaha kerja, namun pencairan tetap dilakukan.
“Jujur saya akui ada sebagai data nasabah KUR mikro langsung saya setujui tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Revan Jani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silvi Muliani Lestari telah melakukan perbuatan melawan hukum memasukan data debitur “abal-abal” dalam aplikasi BRIspot terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro sebesar Rp1,1 miliar di Kantor Unit BRI Cijantung, Jakarta Timur. (Nando)











































