
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi melepas Sugeng Riyono yang telah memasuki masa purna tugas sebagai Humas. Posisi strategis tersebut kini digantikan oleh dua Juru Bicara (Jubir) baru yang telah ditunjuk melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 100/KPT.W10-U/SK.HM.3/IX/2025.
Dua pejabat yang ditunjuk sebagai Tim Humas/Jubir Pengadilan Tinggi Jakarta adalah Dr. Barita Lumban Gaol, S.H., M.H. dan Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum.
Penunjukan ini sekaligus mencabut sebagian isi dari Surat Keputusan sebelumnya, yakni Nomor 77/KPT.W10-U/SK.HM3/VII/2025 yang diterbitkan pada Juli 2025.
Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji, menyampaikan bahwa keberadaan Tim Humas/Juru Bicara sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara pengadilan dan masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan informasi dan penjelasan langsung mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan pengadilan. Karena itu, perlu ditunjuk Tim Humas atau Juru Bicara untuk menjalankan fungsi komunikasi publik secara profesional,” ujar Nugroho dalam keterangan resminya.
Tim Humas yang baru memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada publik dan para pencari keadilan, serta melaporkan kegiatan mereka kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam pernyataan perpisahannya, Sugeng Riyono menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada rekan-rekan media.
“Untuk teman-teman media, mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Semoga silaturahmi tetap terjalin,” ucap Sugeng Riyono.
Penunjukan Tim Humas/Jubir ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan SK Mahkamah Agung RI No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 September 2025, dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. (Ramdhani)












































