JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa telah diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. Jabatan ketum akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Mardiono. Hal tersebut sesuai keputusan Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan menyampaikan, keputusan untuk mencopot Suharso yakni untuk menyudahi kegaduhan yang terjadi.
“Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Usman menyampaikan, tiga pimpinan Majelis PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.
“Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespon kyai dan berbagai pihak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pernyataan Suharso Monoarfa jadi sorotan lantaran menyinggung soal kyai di Pondok Pesantren yang sering meminta ‘amplop’ jika ada pejabat yang berkunjung. Hal itu disampaikannya dalam acara ‘Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP)’ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 15 Agustus lalu.
Imbas penyataannya itu, Suharso mendapat desakan mundur dari berbagai pihak. Menyikapi hal tersebut, melihat situasi partai baik secara internal maupun eksternal, tiga Majelis Partai akhirnya sepakat mencopot Suharso sebagai ketua umum.
Suharso Monoarfa dicopot berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan, Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur pada Senin, 22 Agsutus 2022 itu. Di dalam surat itu tertulis adanya empat pertimbangan yang membuat para Ketua Majelis tersebut mendesak Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Pertama, telah berkembang suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di dalam tubuh PPP atau internal, terutama pada kalangan kyai dan santri akibat pidato Suharso selaku ketum PPP di acara KPK pada 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemeberian sesuatu ketika silaturami ke para kyai.
Dalam surat, Pimpinan Majelis menilai pidato Suharso sebagai bentuk penghinaan terhadap para kyai dan dunia pesantren.
Menurut mereka, pidato Suharso mengandung ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam. Seharusnya, Suharso mengedepankan nilai-nilai Islam dan akhlak mulia.
Kemudian kedua, para Pimpinan Majelis juga mengaku mengikuti dinamika yang terjadi pasca pidato tersebut dimana banyak berbagai aksi demontrasi terus berlanjut hingga adanya laporan dugaan gratifikasi terhadap Suharso ke KPK.
Ketiga, banyak juga pemberitaan di media mengenai urusan rumah tangga Suharso. Hal itu dianggap telah menjadi beban moral dan mengurangi simpati publik ke PPP.
Keempat, Pimpinan Majelis itu juga menilai tingkat elektabilitas PPP sendiri hingga kini belum beranjak naik. (Red-01)













































