SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM –
Meski sempat di beritakan beberapa media beberapa waktu lalu, namun masih banyak di jumpai parkir liar di Pedestrian (trotoar) dan pinggir Jl. A.Yani Sidoarjo tepatnya depan Bank Permata Sidoarjo dan eks. Makodim 0816 Sidoarjo juga beberapa ruas jalan, masih terjadi. Hal ini membuat petugas Dishub kembali datang dengan membawa mobil derek, Kamis (21/7/2022) kemarin. Pasalnya parkir di pinggir jalan dan trotoar terkesan pemilik mobil dan petugas parkir(jukir) tidak menghiraukan peringatan petugas beberapa waktu lalu.
Hal ini perlu tindakan tegas petugas Dishub bersama Kepolisian dan petugas terkait lainnya.
Novianto Plt.Kasi Dal Ops Lalin (Pengendalian Operasional) Dishub Kabupaten Sidoarjo dikonfirmasi parkir liar dan trotoar dilokasi mengatakan, untuk kawasan tertib lalu lintas di jalan A.Yani maupun di seputaran Dr. Cipto ,Jaksa Agung Suprapto, kemudian Jl. Pahlawan itu memang kawasan – kawasan harus tertib lalu lintas.

“Mohon masyarakat ini saling menyadari lah, kita sebagai petugas juga humanis tapi tolong untuk perhatian kita ini masalah parkir selama ini di anggap pembiaran. Maka saya tidak mau seperti itu, khususnya di trotoar seperti ini di jl.A.Yani karena rambunya juga jelas,”ucap Novianto.
Kita juga kordinasi dengan pihak forum LLAJ yakni dari pihak Kasatlantas Polresta Sidoarjo, mari sama-sama kalau kita ingin Sidoarjo lebih baik lagi parkirnya. Kemudian untuk kemacetan itu bisa di lurai, itu kesadaran dari pihak-pihak yang berkepentingan maupun juga masyarakat.
Lebih lanjut Plt. Kasi Dalops, jadi jelas Perda no 17 itu ada sangsi administrasi itu denda Rp. 500.000 maupun pencabutan pentil. Kalau memang kita evaluasi dalam satu Minggu ini tetap masih seperti ini terus, maka akan kita rapatkan dengan pihak yang terkait.
Ada langkah-langkah penindakan itu seperti juga penderekan ataupun pencabutan pentil ban, bisa kita laksanakan sesegera mungkin. Pertama terkait pelanggaran di parkir ini nanti kita akan data sesuai KTP dan pemilik kendaraannya.
“Karena kan jelas kalau parkir ini sudah di pihak ketiga kan.Tapi untuk pengawasan nya tetap di Dishub jadi nanti kalau memang terkait dengan pelanggaran – pelanggaran yang tidak masuk di retribusi parkir yang resmi maka kita akan melakukan tindakan sangsi hukum,”pungkas Novianto.
Mochamad Zacky (18) selaku driver grab yang juga pengguna jalan yang kerap melewati jalan tersebut kepada duta.co Kamis(21/7/2022) mengatakan, membahayakan karena ketika keluar dari eks.Kodim jika ada mobil yang terparkir di trotoar maupun pinggir jalan, otomatis pandangan kita terhalang oleh laju mobil yang lewat dari arah Utara (Surabaya).
“Dengan ditertibkan ini oleh petugas Dishub, sangat mendukung dan bila tetap adanya parkir yang liar,bisa sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan yang lain,”pungkas Zacky.Nug/Dn













































