
DETEKSIJAYA.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tergugat II) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam petitum gugatannya, pria kelahiran 19 Februari 1973 itu mengajukan empat permintaan, yakni:
Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Ketiga, memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Keempat, menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan berstatus sebagai terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Fredy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo disebut menembak Yosua.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo terkaitl pemecatan dirinya itu kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan tersebut.
Dedi menyebut, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. “Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” katanya di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Red-01/*)












































