JAKARTA – DETEKSIJAYA.COM – Partai Gerindra secara resmi memecat Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein sebagai kadernya. Pemecatan itu sebagai buntut dari insiden pemukulan yang dilakukan Syukri terhadap seorang wanita di salah satu SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang beberapa waktu lalu.
Syukri Zein terbukti telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan telah melanggar kode etik partai atas perlakuan kekerasan terhadap seorang wanita itu.
Pemecatan dilakukan setelah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turun tangan dalam menyikapi soal tersebut, dan pemecatan dikeluarkan resmi oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai pada Jumat (26/8/2022).
“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Maulana.
Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD/ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.
“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang. Sebelumnya, pelaku pemukulan Syukri Zein telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya. (Red-01)













































